Site icon KaltengPos

Kejari Kapuas Telisik Penggunaan Dana Hibah Rp30 Miliar di KPU

KAJARI KAPUAS, ARIEF RAHARJO (GALIH/KALTENG POS)

KUALA KAPUAS-Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas terhadap ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas, sekretaris KPU Kapuas, bendahara KPU Kapuas, pejabat lelang, dan lainnya perkaranya mulai terkuak ke publik.

Penyidik Kejari Kapuas menelisik penggunaan dana hibah cukup besar mencapai Rp30 miliar yang diterima KPU Kapuas, dan dana tersebut untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kalteng Tahun 2020 lalu.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Kapuas, Arief Raharjo membenarkan Kejari Kapuas telah melakukan penyelidikan terkait penggunaan dana hibah tersebut, dan bahkan sudah memanggil pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan.

“Tentu ini sebagai bentuk pengawasan Kejari Kapuas, karena jumlah uang negara yang dihibahkan sangat besar mencapai Rp30 miliar,” ungkap Arief Raharjo didampingi Kasi Intelijen Kejari Kapuas Harisha C Wibowo, Jumat (16/7) malam.

Kajari menerangkan, dengan dana hibah yang cukup besar tersebut, dan penggunaan harus sesuai ketentuannya, makanya Kejari Kapuas melalukan fungsinya pengawasan mengecek detail penggunaan.

Saat ditanya terkait perkembangan penyelidikan, Arief Raharjo masih belum merincikan dengan detail, karena ada tahapannya, dan perkaranya masih proses penyelidikan.

“Sabar tunggu perkembangannya. Kita akan melibatkan instansi terkait untuk melakukan audit,” tutupnya.

Informasi yang didapatkan dalam penggunaan dana hibah tersebut ada dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan memang telah berhembus sejak awal 2021, karena penggunaan banyak tidak sesuai. (alh)

Exit mobile version