KUALA KAPUAS-Polda Kalteng merilis hasil pelaksanaan Operasi Ketupat Telabang 2021. Selama 12 hari pelaksanaan operasi, tercatat ada 2.116 unit kendaraan yang akan memasuki wilayah Kalteng dipaksa putar balik (kembali) ke tempat atau daerah asal kedatangan. Tak hanya itu, aparat kepolisian juga mengamankan 12 tersangka dari 7 kasus pemalsuan surat keterangan rapid antigen.
“Kendaraan yang disuruh putar balik terbanyak ada di wilayah Kabupaten Kapuas, menyusul Barito Timur yang merupakan pintu keluar masuk ke wilayah Kalimantan Selatan serta Kabupaten Lamandau dan Sukamara yang menghubungkan Kalteng dengan Kalimantan Barat,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro dalam rilisnya, Senin (17/5).
Operasi Ketupat Telabang 2021 akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD), terhitung sejak 18 Mei hingga 24 Mei. Personel Polda Kalteng bersama petugas gabungan akan tetap melakukan penyekatan di posko yang didirikan di wilayah perbatasan.
“Aturan main tetap sama, petugas akan menyuruh kendaraan untuk putar balik jika sopir maupun penumpangnya tidak memiliki surat bebas Covid-19,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, Polda Kalteng bersinergi dengan dinas kesehatan dan satgas Covid-19 untuk keperluan pemeriksaan rapid antigen secara acak kepada pengendara yang akan memasuki wilayah Kalteng. Seperti di perbatasan Kalteng-Kalsel Km 12,5 Anjir Serapat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas. Setiap pengendara yang melintas diperiksa dokumen rapid antigen.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno mengatakan, pemeriksaan terhadap para pelaku perjalanan sangatlah penting dilakukan. Pemeriksaan dilakukan secara random terhadap pelaku perjalanan yang melintas di pos penyekatan Km 12,5 Anjir Serapat, Kecamatan Kapuas Timur.
“Masyarakat pelaku perjalanan yang masuk ke Kalteng akan dicek kesehatannya secara acak,” beber Iptu Eko Sutrisno.
Kapolsek menambahkan, pemeriksaan dilakukan dengan mengambil enam sampel secara acak. “Hasil pemeriksaan harus negatif Covid-19,” tegasnya.
Karena itu, Iptu Eko mengingatkan kembali kepada masyarakat yang menempuh perjalanan dan melintasi pos penyekatan, diwajibkan mengantongi dokumen hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana yang sudah ditetapkan pemerintah. (nue/alh/ce/ala)