PANGKALAN BUN-DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bertindak tegas terhadap adanya pelanggaran yang dilakukan PT MPD. Pasalnya, perusahaan yang berada di wilayah Purbasari Simpang Empat dengan Pangkalan Duren, Kecamatan Pangkalan Lada diduga membuang limbah secara sembarangan. Masyarakat yang berdomisili di sekitar perusahaan itu merasa resah dan takut akan dampak atau bahaya yang ditimbulkan karena sampah limbah tersebut. Karena itu wakil rakyat mendesak harus ada tindakan tegas yang diberikan kepada perusahaan.
“Kami minta agar dinas terkait segera melakukan tindakan soal adanya pembuangan limbah CPO yang sembarangan. Harusnya limbah itu dikelola dan dialirkan ke tempat yang sesuai, tapi kenyataannya justru dibuang asal-asalan,” kata Wakil Ketua DPRD Kobar Bambang Suherman.
Menurutnya, apa yang disampaikannya itu sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang selama ini resah dengan keberadaan pembuangan limbah di lingkungan perusahaan tersebut. Untuk itu jajaran DPRD Kobar langsung melakukan pengecekan di lokasi dengan didampingi pihak DLH Kobar.
Terbukti saat berada di lokasi, pengelolaan atau tempat pembuangan limbah tidak sesuai dengan yang telah ditentukan. Padahal selama ini perusahaan-perusahaan yang memiliki limbah harusnya menerapkan sistem yang ramah lingkungan. Apalagi limbah itu sangat berbahaya untuk kesehatan masyarakat karena beracun.
“Kami melakukan monitoring setelah adanya laporan masuk dari masyarakat. Saya bersama Wakil Ketua I Mulyadin langsung turun ke lokasi untuk mengecek pembuangan limbah milik PT MPD,” ujarnya.
Apabila hal ini dibiarkan begitu saja tanpa ada tindak lanjut, tuturnya, maka dipastikan akan berdampak buruk kepada masyarakat sekitar. Mengingat limbah tersebut dapat mengalir ke sumur-sumur milik warga. Kondisinya pun sangat tidak layak dan dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan masyarakat. (son/ce/ram)