PALANGKA RAYA-Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/171/2021 pada 5 Agustus 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang diberlakukan di seluruh Kalteng sudah berakhir kemarin (17/8). Gubernur H Sugianto Sabran selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng memutuskan tidak memperpanjang PPKM level 4 di wilayah Kalteng ini.
Gubernur mengungkapkan, dengan berakhirnya penerapan PPKM level 4 dan tidak diperpanjang lagi, maka pihaknya menyerahkan penanganannya kepada kabupaten/kota dengan memperhatikan kriteria di daerah masing-masing. Pemprov Kalteng selaku wakil pemerintah pusat di daerah akan melihat, memantau, dan melaporkan hasil penanganan pandemi Covid-19 kepada pemerintah pusat.
“Pemprov Kalteng memutuskan tidak memperpanjang pemberlakukan PPM level 4 dan menyerahkan penanganannya kepada kabupaten/kota,” kata gubernur, Selasa (17/8).
Dijelaskannya, jika dalam pelaksanaan PPKM sesuai kriteria yanga ada, pemerintah kabupaten/kota menemui kesulitan, maka segera dilaporkan secara berjenjang melalui Pemprov Kalteng. Termasuk jika memerlukan bantuan, maka akan menjadi atensi Pemprov Kalteng.
“Saya harap momentum perbaikan yang sudah dicapai dalam 14 hari ini dapat dipertahankan oleh kabupaten/kota, dengan demikian penanganan Covid-19 di Kalteng makin baik,” tegasnya.
Sugianto menyebut, dalam jangka waktu 14 hari pelaksanaan PPKM ini, berbagai upaya telah dilakukan secara sinergis antara Pemprov Kalteng dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota, dengan didukung penuh oleh seluruh forkompimda provinsi dan kabupaten/kota, termasuk dukungan masyarakat.
“Kami terus memperhatikan data-data mengenai Covid-19 yang terjadi selama 14 hari ini dalam rangka menentukan kebijakan,” sebut dia.
Ditegaskan gubernur, berdasarkan data zonasi dari Bersatu Lawan Covid-19 (BLC), per 1 Agustus kabupaten/kota di Kalteng yang masuk zona merah yakni Kota Palangka Raya, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Barito Selatan, dan Barito Timur. Sedangkan wilayah lainnya berstatus zona oranye.
“Per 15 Agustus lalu, zona merah berkurang menyisakan dua kabupaten yakni Kapuas dan Barito Timur,” bebernya.
Kabupaten Seruyan telah mengalami perbaikan dan kini berstatus zona kuning, sedangkan kabupaten lainnya masih berstatus zona oranye. Kota Palangka Raya yang dalam beberapa minggu terakhir selalu berada pada zona merah, kini berubah status jadi zona oranye.
“Untuk BOR isolasi Covid-19 3 Agustus berada pada angka 57,5 persen dan BOR intensif 61,1 persen, tapi pada 16 Agustus BOR isolasi berada pada 41,4 persen dan BOR intensif 57,5 persen,” pungkasnya.
PPKM Level 4 di Kota Berlaku hingga 23 Agustus
Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin selaku ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya menyampaikan, berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI), saat ini kasus sebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya dinyatakan menurun atau melandai dibandingkan pekan sebelumnya yang sempat tinggi hingga di atas angka 100 per hari. Saat ini angka sebaran Covid-19 di Palangka Raya rata-rata 50 kasus per hari. Hal ini karena adanya testing yang genar dilakukan dan tercatat sebagai tertinggi di Kalimantan.
“Adapun upaya penanganan, pencegahan, dan pengawasan Covid-19 masih kami pertahankan pola yang ada, karena berdasarkan hasil rakor, sebaran kasus di Kota Palangka Raya dinyatakan melandai,” terangnya kepada Kalteng Pos, kemarin (17/8).
Di tempat yang sama, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani menyampaikan, pelaksanaan PPKM level 4 sejalan dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2021. Dalam Inmendagri tersebut, Kota Palangka Raya yang melaksanakan PPKM level 4 diteruskan sampai dengan tanggal 23 Agustus.
Dengan melandainya kasus di Kota Palangka Raya, wali kota berharap sebaran Covid-19 di kota ini terus menurun sehingga mempercepat dalam memutus mata rantai sebaran Covid-19.
“Status PPKM di Kota Palangka Raya sampai saat ini masih level empat, penurunan status level PPKM di kota ini masih belum ditetapkan oleh pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” tutupnya. (abw/ahm/ce/ala)