SAMPIT– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hari melakukan peninjauan terhadap kawasan industri di Desa Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Sesuai hasil rapat Bapemperda dan Pemerintah Kabupaten Kotim, karena belum ada kejelasan lokasi atau zona, maka kami berkunjung ke wilayah RDTR Yang diperuntukan industri di wilayah Bagendang, dan rencana wilayahnya sekitar 3.785 hektare,” sampai Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kotim Handoyo J Wibowo usai meninjau beberapa lokasi, Senin (15/3).
Dia mengatakan, wilayah industri tersebut akan dibagi dalam beberapa zona-zona dan wilayahnya sudah ditentukan melalui raperda yang dibuat melalui kajian akademis melalui kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Zona tersebut terdiri dari zona transportasi, industri, pertanian, budaya, irigasi dan lainnya.
“Setelah kami cek ke lapangan bahwa batas wilayah kawasan industri itu dari Desa Bapanggang Raya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang hingga Desa Bagendang Hilir, dan saat ini sudah ada beberapa industri yang sudah beroperasi di wilayah tersebut,” ujar Handoyo.
Politikus Partai Demokrat ini juga pihaknya mengiginkan bahwa wilayah industri di sana tidak hanya industri klasifikasi tinggi tetapi industri klasifikasi rendah dan menengah untuk masuk di dalamnya. Termasuk nanti bisa merekrut masyarakat didaerah tersebut, untuk menunjang kesadaran masyarakat dalam pembentukan-pembentukan usaha kecil menengah.
“Dengan pembentukan kawasan industri tersebut penikmatnya tidak hanya perusahaan-perusahaan besar diwilyah sana, tetapi masyarakat kecil juga bisa. Dan ikut adil bermitra dengan masyarakat agar perekonomian masyarakat bisa meningkat, dan pendapatan asli daerah kita juga dapat meningkat, serta dana bagi hasil provinsi mapun pusat dapat meningkat juga,” ungkapnya.
Dirinya juga menjelaskan kenapa wilayah industri ditetapkan di wilayah Bagendang, karena itu ditetapkan dan ditunjuk langsung oleh pusat, dan hanya dua daerah yang ditunjuk oleh pusat yaitu Kabupaten Kotim dan murung raya.
“Kawasan industri itu nantinya tidak hanya di Desa Begendang tetapi kita akan mengusulkan kawasan industri diperkotaan antara Kecamatan Baamang dan Mentawa Baru Ketapang, hal tersebut sesuai peraturan daerah nomor 5 tahun 2017 Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotim, karena disana sudah dituangkan dalam perda tersebut dan masuk dalam RPJMD,” tutupnya.
Saat melakukan peninjauan Ketua Bapemperda Handoyo J Wibowo bersama Ketua DPRD Kabupaten Kotim Dra Rinie dan sejumlah anggota Bapemperda lainnya, serta palaksanan tugas (Plt) Asesten I Sekertaris daerah Kabupaten Kotim Sutimin SH, dan sejumlah instansi terkait lainnya.(bah/uni/pk)