Site icon KaltengPos

Gumas Terima Bantuan 75 Unit Dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Asisten II Setda Gunung Mas Richard F Lundju (tengah), Kepala DPU, Baryen ST, (sebelah kanan) membuka kegiatan pelaksanaan kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2021.

KUALA KURUN – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Gunung Mas (Gumas) melakukan sosialisasi pelaksanaan kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2021. Ini adalah bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pada Direktorat Jenderal Perumahan melalui SNVT Penyediaan Perumahan Kalteng.

”Di 2021, Kabupaten Gumas mendapat kesempatan menerima bantuan sebanyak 75 unit, yang tersebar di dua desa dan satu kelurahan dengan nilai Rp 20 juta per unit. Jumlah alokasi dana Rp 1,5 miliar. Hal ini sangat membantu mengurangi rumah tidak layak huni (RTLH) secara bertahap,” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong, melalui Asisten II Setda Richard F Lundju, baru-baru ini.

Dia mengatakan, 75 unit RTLH yang menerima BSPS ini tersebar di Kecamatan Kurun, yakni Desa Tewang Pajangan 29 unit, Tumbang Tambirah 30 unit, dan Kelurahan Kuala Kurun 16 unit. BSPS diharapkan dapat diprogramkan kembali pada 2022, mengingat jumlah RTLH bermanfaat untuk masyarakat.

”Berdasarkan pendataan pada 2016 dan 2017, RTLH berjumlah 3.404 unit. Lalu ada BSPS 215 unit tahun 2018, 242 unit tahun 2019, 300 unit tahun 2020, dan 75 unit tahun 2021, sehingga jumlah RTLH di Kabupaten Gumas menjadi 2.572 unit, terjadi pengurangan sebanyak 832 unit atau 24,44 persen,” ujarnya.

Dia menuturkan, BSPS merupakan program pemerintah pusat yang diwujudkan berupa pemberian bantuan ke masyarakat kurang mampu sebagai penerima manfaat. Tujuannya, untuk peningkatan kualitas perumahan yang dilakukan berkelompok meliputi perbaikan atau rehabilitasi, sehingga menjadi layak huni dilihat dari aspek keamanan, kenyamanan, dan kesehatan.

”Pada prinsipnya, BSPS ini bersifat rangsangan untuk menumbuhkembangkan inisiatif penerima bantuan, sehingga memiliki kemampuan merencanakan, melaksanakan sendiri pembangunan rumah secara swakelola, untuk menjadi rumah yang layak huni baik,” tuturnya.

Dia meminta DPU, kepala desa, dan perangkatnya selektif melakukan pendataan dan verifikasi dalam menentukan penerima manfaat sesuai ketentuan, sehingga tidak terjadi kecemburuan sosial, tetapi benar-benar layak dan tepat sasaran, yaitu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

”Kami ingin DPU, camat, dan kepala desa, agar berperan aktif dalam proses pendampingan atau sosialisasi program BSPS ini pada masyarakat penerima bantuan. Jika program ini dilaksanakan dengan baik, maka akan memberikan kontribusi dalam peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPU Gumas Baryen mengakui, jumlah RTLH yang diusulkan 2021 sebanyak 447 unit yang tersebar di 10 kecamatan.

Namun berdasarkan surat dari Direktur Rumah Swadaya Nomor RU.1003-RW/116 pada 18 Februari perihal daftar nama usulan calon penerima BSPS tahun 2021 tahap IV, untuk Kabupaten Gumas hanya dua desa di Kecamatan Kurun, yakni Tewang Pajangan 45 unit dan Tumbang Tambirah 30 unit.

”Tetapi, berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, untuk Tewang Pajangan dari kuota 45 unit menjadi 29 unit, karena 16 unit sudah dinyatakan layak huni, dan Tumbang Tambirah 30 unit dapat terpenuhi. Secara keseluruhan, terdapat kekurangan 16 unit yang kembali diusulkan dari Kelurahan Kuala Kurun, untuk memenuhi kuota yang telah ditetapkan,” terangnya.

Dia menyampaikan, sosialisasi kepada calon penerima BSPS merupakan salah satu tahapan kegiatan yang bertujuan menyebar informasi pada masyarakat mengenai ketentuan atau syarat bagi calon penerima BSPS. Program tersebut berupa bantuan dana yang diberikan kepada MBR sebagai penerima manfaat.

”Kami ingin masyarakat calon penerima BSPS tahun 2021, agar memanfaatkan bantuan yang diberikan dan bekerjasama dengan tim. Dalam hal ini, juga dapat meningkatkan swadaya penerima bantuan dan budaya gotong royong sehingga rumah yang layak huni dapat terwujud,” tandasnya.(okt/pk)

Exit mobile version