SAMPIT– Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait penyelesaian sengketa lahan antara warga Desa Sumber Makmur Kecamatan Telawang dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bumi Sawit Kencana (Wilmar Grup), Jumat (16/4). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotim Agus Seruyantara, Kepala Desa Sumber Makmur Trimo, Pelaksana Tugas Camat Telawang Adi Chandra, manajemen PT Bumi Sawit Kencana dan pihak terkait lainnya.
RDP tersebut merupakan yang keempat digelar, tapi terpaksa dijadwalkan ulang, karena pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mengetahui titik masalah antara PT BSK dengan warga setempat tidak bisa menghadirkan perwakilan yang bisa mengambil keputusan. Padahal kehadiran mereka sangat penting dalam upaya mencari solusi masalah tersebut.
“Kami sangat menyayangkan pihak BPN tidak hadir dalam RDP kali ini. Padahal kehadiran mereka sangat penting bagaimana upaya kita bersama -sama mencari solusi masalah sengketa lahan antara warga Desa Sumber Makmur dengan perusahaan,” ujar Agus.
Dirinya meminta komitmen semua pihak membantu menyelesaikan sengketa lahan yang marak terjadi di daerah ini. Dia juga berharap bisa menghasilkan keputusan terbaik yang sama-sama bisa diterima baik masyarakat maupun pihak perusahaan.
“Karena ketidak hadiran pihak BPN maka RDP akan diagendakan kembali dan dijadwalkan ulang untuk dilaksanakan pada 26 April nanti. Hal tersebut agar supaya semua pihak memberikan pendapat sehingga bisa menjadi dasar pertimbangan bagi Komisi I untuk memberikan rekomendasi yang benar-benar tepat terhadap penyelesaian masalah tersebut,” ujar Agus.
Sementara Anggota Komisi I, Rimbun, menilai kehadiran BPN sangat penting karena instansi tersebut yang lebih mengetahui terkait legalitas lahan. Dirinya juga meminta pemerintah kabupaten, provinsi maupun pusat dapat membantu sesuai kewenangan masing-masing, dan harus serius membantu menyelesaikan sengketa lahan, karena masalah ini tidak terlepas dari perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Perusahaan mempunyai dokumen dan masyarakat juga mempunyai hak atas kepemilikan tanah berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN. Karena ini permasalahan produk pemerintah maka yang bisa menyelesaikan dan mengeksekusi adalah pemerintah pusat atau pemerintah daerah,” terang Rimbun.
Sementara itu Kepala Desa Sumber Makmur, Trimo, mengatakan dirinya sudah empat kali mengikuti rapat untuk membahas penyelesaian sengketa lahan ini baik kantor DPRD Kabupaten Kotim, di kantor PT BSK. Bahkan ikut saat pengecekan lapangan agar warganya mendapatkan kejelasan terkait lahan milik mereka.
“Saya berharap segera ada solusi terhadap permasalahan sehingga warga saya mendapatkan kejelasan. Kalau bisa langsung dibuat rekomendasi saja oleh Komisi I, tetapi kalau rapat dengar pendapat ini harus ditunda, kami ikut keputusan Komisi I,” tutupnya.
Untuk diketahui masyarakat Desa Sumber Makmur Kecamatan Telawang merupakan warga trasmigrasi mereka menuntut agar pihak perusahaan mengganti rugi dan mengembalikan tanah milik mereka yang sudah memiliki sertifikat digunakan oleh perusahaan PT BSK sekitar 93 hektare dan ditanami kelapa sawit hingga saat ini sudah sampai produksi.(bah/uni/ko)