Site icon KaltengPos

Ini Jumlah Daerah yang Blank Spot Jaringan Internet

ilustrasi

JAKARTA– Sampai saat ini masih banyak wilayah di Indonesia yang belum terjangkau internet. Wakil Presiden Ma’ruf Amin berharap pada 2023 nanti seluruh wilayah Indonesia sudah terjangkau internet. Harapan ini dia sampaikan dalam acara puncak Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) secara virtual kemarin (18/6).

Ma’ruf menuturkan Gernas BBI diantaranya untuk mempersiapkan ekonomi menuju digitalisasi. ’’Maka dari itu, penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informasi menjadi hal paling mendasar dan mutlak untuk dipenuhi,’’ katanya.

Dia menjelaskan pembangunan infrastruktur tersebut menjadi tugas Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Kominfo. Diantaranya dilakukan melalui proyek strategis nasional dengan membangun jaringan backbone fiber optic Palapa Ring. Kemudian juga ada proyek satelit multifungsi pemerintah.

’’Diharapkan pada tahun 2023, seluruh wilayah Indonesia sudah terjangkau internet,’’ kata Ma’ruf. Dengan cakupan tersebut, maka akses pelaku usaha di tanah air untuk memasuki ekosistem digital terbuka lebar. Khususnya kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Selain itu keterbukaan akses digital diharapkan memberikan nilai tambah bagi karya dan kreasi lokal. Sebab lahan bisnisnya semakin luas. Bahkan bisa menembus pasar nasional hingga global. Dia menekankan disinilah letak nilai strategi dari transformasi ekonomi melalui upaya digitalisasi.

Catatan Kementerian Kominfo pertengahan Desember 2020 lalu menyebutkan masih ada 9.113 daerah yang belum terkoneksi dengan jaringan 4G. Kemudian ada 3.435 daerah di luar wilayah 3T yang juga belum terkoneksi jaringan 4G. Maka ditotal ada 12.548 wilayah di Indonesia yang masih blank spot jaringan internet 4G.

Ma’ruf mengatakan upaya pemerintah meningkatkan UMKM di Indonesia tidak hanya dengan digitalisasi. Cara lainnya adalah dengan mengutamakan penggunaan produk lokal dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Berdasarkan Perpres 12/2021 dinyatakan bahwa adanya kewajiban alokasi 40 persen bagi UMKM dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Untuk pengawasan dan realisasi program tersebut, dilakukan dengan publikasi yang transparan ke masyarakat. Diharapkan pelaku UMKM memiliki kesempatan untuk berperan lebih besar dan luas dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah. (wan/jpg/ala)

Exit mobile version