PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) melaunching Call Center Darurat 112 sebagai upaya respon cepat dari Pemko Palangka Raya. Call center tersebut dilaunching secara langsung oleh Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Rabu (18/8).
Wali Kota mengatakan, layanan 112 ini nantinya sebagai layanan tunggal kedaruratan Kota Palangka Raya. Layanan tersebut terintegritas dengan DPKP Kota Palangka Raya, yang siap standby satu kali 24 jam dengan operator yang bertugas secara shift – shift-an untuk menjaga call center 112 yang merupakan layanan darurat.
“Call center ini merupakan salah satu perpanjangan tangan dari Pemerintah Kota Palangka Raya dalam sektor layanan publik. Terutama pada layanan kedaruratan yang sesuai dengan visi misi wali kota,” ucap Fairid.
Menurutnya, layanan 112 ini bukan hanya untuk penanganan kedaruratan seperti kejadian musibah kebakaran pemukiman saja, akan tapi juga melayani layanan kedaruratan dari sektor rescue atau penyelamatan. Baik yang berhubungan dengan RS Kota, Polrestas, Kodim, Damkar dan pelayanan kedaruratan lainnya.
Fairid berharap, dengan adanya call center tersebut bisa membuat DPKP Kota Palangka Raya lebih mantap lagi, lebih responsip, lebih optimal dan lebih sigap lagi dalam menangani hal – hal bersifat darurat.
“Cepat dan mudah, itulah call center pemko 112 yang digunakan untuk situasi darurat, semoga adanya layanan 112 ini bermanfaat dan mencegah terjadinya hal – hal yang tidak diinginkan di kota yang kita cintai ini,” harapnya. (ahm/ans)