PALANGKA RAYA-Laporan yang menyudutkan Pj Sekda Kalteng H Nuryakin menjadi perhatian. Belum terungkap siapa oknum yang nekat membuat dan memasukan laporan tersebut, sehingga membuat kegaduhan. Laporan dengan mencatut identitas Batuah dan Kambudi itu muncul di tengah berlangsungnya proses seleksi Sekda Kalteng.
Kepala Biro Hukum Kalteng Saring pun angkat bicara soal laporan tersebut.
“Kalau pemilik KTP itu mengaku tidak melapor, maka surat itu palsu, artinya diragukan kebenarannya, kita tidak tahu apa tujuan pelapor,” ucapnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (20/1).
Dikatakannya, apabila pemilik data mengaku keberatan atas pencatutan namanya sebagai pelapor, maka dapat melapor ke pihak kepolisian. Lantaran dalam kasus ini ada tindak pidana yang telah dilakukan, seperti pemalsuan data, pencemaran nama baik, atau bahkan melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“Barangkali di situ ada pelanggaran-pelanggaran karena sudah menggunakan KTP orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya,” tuturnya.
Yang dapat melaporkan hal ini ke ranah hukum hanyalah pemilik KTP yang merasa dirugikan atau dicemarkan nama baiknya. Sedangkan dari sisi organisasi, Pemprov Kalteng hanya perlu menyampaikan jawaban atas laporan yang disampaikan pelapor itu melalui instansi terkait.
“Dari sisi organisasi, pemprov sudah menjawab surat itu melalui BKD, salah satunya ke KASN. Sementara upaya hukum untuk laporan ke ranah hukum itu tergantung dari pihak yang namanya dicatut,” ujarnya.
Berkenaan dengan surat yang dianggap palsu dan diragukan ini, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk memutuskan. “Apakah surat ini bisa diproses atau tidak, itu di luar kompetensi kami, ini urusan pusat langsung,” tegasnya.
Sementara itu, pemilik KTP yang namanya dicatut dalam laporan itu, Batuah mengatakan akan terus mengawal kasus ini hingga nama baiknya dipulihkan. “Mungkin setelah selesai seleksi sekda kami akan bawa kasus ini ke ranah hukum,” ucapnya.
Pihaknya siap berurusan dengan hukum demi mengembalikan nama baiknya. Apalagi tindak pidana yang dilakukan oknum pelapor Pj Sekda ini sangat merugikan, karena menggunakan KTP dan memalsukan tanda tangannya dalam laporan.
“Tidak menjadi masalah nantinya mengurusi kasus ini di ranah hukum, demi nama baik saya, karena KTP saya sudah digunakan dan tanda tangan saya dipalsukan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Pada 21 Desember 2021 lalu, telah masuk laporan yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negeri (KASN), Ketua Pansel Sekda Kalteng, dan Gubernur Kalteng perihal ASN yang pernah jadi narapidana dilarang menjadi pejabat struktural. Laporan tersebut mengatasnamakan Batuah, lengkap dilampirkan fotokopi KTP pelapor yang menyampaikan keberatan terhadap salah satu peserta seleksi yang saat ini juga menjabat sebagai Pj Sekda Kalteng, Nuryakin.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng pun melakukan penelusuran terhadap bersangkutan (pelapor, red). Diketahui bahwa pelapor tersebut merupakan salah satu pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng. Namun saat dikonfirmasi terkait laporan mengatasnamakan dirinya, Batuah menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah membuat laporan itu. Ia pun membuat surat pernyataan yang ditandatangani pada 16 Januari lalu.
Saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Batuah mengaku terkejut adanya laporan yang menggunakan data dirinya.
“Pemprov Kalteng datang ke saya dan bertanya apakah saya yang membuat laporan itu? Memang KTP yang dilampirkan dalam laporan itu milik saya dan itu data saya, tapi saya tidak pernah buat laporan apapun,” kata Batuah saat diwawancarai di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Rabu (19/1).
Sementara itu, sehari sebelum laporan Batuah, yakni pada 20 Desember, masuk laporan lain yang juga ditujukan kepada KASN dan Menteri Dalam Negeri perihal pengangkatan pejabat tinggi pratama tanpa melalui lelang jabatan. Laporan ini atas nama Kambudi yang sehari-hari berprofesi sebagai petani.
Kambudi yang namanya tercatut pada laporan itu, mengaku tidak pernah membuat laporan apapun. Namun pada laporan itu justru terlampir KTP atas namanya.
“Saya itu masalah seperti ini tidak mengerti, saya ini pekebun, mana saya tahu informasi-informasi begitu, kan tidak masuk akal,” katanya.
Kambudi merasa terkejut saat mengetahui namanya sebagai pelapor dan terlampir KTP miliknya. Ia baru mengetahui perihal itu pada Rabu (19/1). Padahal laporan itu sudah sebulan yang lalu.
“Berhubungan dengan pejabat saja saya tidak pernah, bahkan bagaimana cara lapor saja saya tidak tahu,” tegasnya. (abw/ce/ala)