PALANGKA RAYA-Covid-19 sedang mengganas di beberapa provinsi di Pulau Jawa dan Sumatera. Kondisi ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. Harus ada upaya dan strategi yang tepat untuk mengantisipasi. Jangan sampai kejadian serupa terjadi di Bumi Tambun Bungai.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng Erlin Hardi mengatakan, saat ini pihaknya telah mengambil langkah-langkah antisipasi. Salah satunya dengan mempersiapkan regulasi atau aturan melalui surat edarah (SE) gubernur.
Perlunya sebuah regulasi, kata Erlin, setelah melihat kasus Covid-19 makin parah di berbagai daerah. Karena itu ada kajian yang sedang disusun pemprov. Salah satu poin yang kemungkinan bakal diterapkan adalah terkait imbauan atau larangan sementara untuk melakukan kunjungan ke daerah-daerah berstatus zona merah.
“Warga atau pejabat di Kalteng diimbau menghindari kunjungan ke daerah terparah Covid-19 seperti Bandung, Kudus, Jakarta dan lainnya, ini menjadi perhatian, (regulasi) semua sedang diproses saat ini,” kata Erlin Hardi kepada Kalteng Pos, Senin (21/6).
Sementara itu, berdasarkan data Persatuan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Kalteng, dari minggu lalu hingga minggu ini kenaikan kasus maupun angka kematian terus menurun. Ketua PAEI Kalteng Rini Fortina mengatakan, keadaan di Kalteng masih berada di bawah 50 persen puncak kasus, dan masih dalam standar organisasi kesehatan dunia (WHO).
Hal tersebut menunjukkan bahwa kasus Covid-19 di Kalteng masih terkendali. Meski demikian belum bisa dikatakan aman. Meski ada penurunan data, tapi tetap ada kasus. Kondisi Kalteng yang terkendali juga merupakan buah dari penerapan PPKM mikro.
“Yang menyebabkan lonjakan kasus di Kalteng tidak terlalu tinggi karena berjalannya PPKM mikro di seluruh kabupaten/kota,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (21/6).
Dijelaskannya, selain berjalannya PPKM mikro, juga dampak dari kebijakan gubernur menjelang lebaran tahun ini berupa larangan mudik atau yang berkepentingan harus menggunakan PCR. Alhasil dari awal libur lebaran hingga saat ini lonjakan kasus di Kalteng tidak banyak seperti di daerah lain.
Ditanya perihal apakah perlu Kalteng menutup akses dari daerah zona merah atau melarang masyarakat datang ke zona merah, pihaknya menyebut tidak bisa serta-merta menentukan kebijakan itu. Lantaran tidak mungkin untuk menutup pintu keluar masuk Kalteng, karena hal itu berkaitan erat dengan perekonomian masyarakat.
“Kita tidak bisa menutup pintu (keluar masuk Kalteng) karena terkait ekonomi masyarakat, tapi kesehatan tetap nomor satu,” ucapnya.
Karena itu, untuk mengantisipasi terjadinya penularan kasus, maka pelaku perjalanan dari zona merah diwajibkan melakukan isolasi mandiri selama 5-14 hari. Sebelum berinteraksi dengan masyarakat, terlebih dahulu harus melakukan pemeriksaan kesehatan menggunakan swab PCR.
“Selain itu, warga yang mengalami gejala flu atau influenza berat maupun ringan, juga harus melakukan isolasi mandiri, lalu menjalani tes antigen ataupun PCR,” pungkasnya. (nue/abw/ce/ala)