Site icon KaltengPos

Denda Dihapus 100 Persen, Warga Barsel Diminta Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Ferrary H Djala

BUNTOK-Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UP-TPPD) Barito Selatan, Ferrary H Djala menyebutkan bahwa denda pajak kendaraan bermotor dihapus 100 persen. “Maka dari itu saya mengimbau agar  masyarakat pun dapat segera membayar pajak,” pinta Ferrary H. Djala, Kamis (22/07/2021).

Dikatakan, adanya penghapusan denda ini, setelah dikeluarkannya Peraturan Guberur (Pergub) Kalteng Nomor 18 tahun 2021 tentang pemberian keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda kendaraan bermotor, dan pajak progresif ketiga di wilayah Kalteng.

“Untuk denda pajak dihapuskan 100 persen, artinya tidak ada denda pajak untuk kendaraan bermotor. Oleh sebab itu kita meminta masyarakat atau pemilik kendaraan di Barsel bisa memanfaatkan Pergub tersebut dengan segera membayar pajak,”  terang Ferrary H Djala panjang lebar.

Ia mengatakan, tak hanya itu dalam Pergub tersebut memberikan pembebasan bea balik nama tanpa dipungut biaya.

“Mari cintailah pelat KH agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) makin meningkat, karena biaya balik nama tidak ada dipungut biaya,” tegasnya lagi.

Dijelaskan, pemerintah juga memberikan keringanan 50 persen bagi pajak tertunggak lebih dari 1 tahun.

Ferrary mencontohkan, misalnya ada kendaraan bermotor yang tertunggak 3 tahun, namun tetap dibayar 100 persen. Hanya saja, kata dia, untuk tunggakan yang 2 tahun, akan diberi keringanan sebesar 50 persen.

Masih kata Ferrary, sampai 21 Juli 2021 berdasarkan Pergub tersebut untuk PKB roda dua telah diberikan keringanan sebanyak 347 unit dengan nominal yang diterima sebesar Rp 18 juta lebih. Kemudian dari roda empat sebanyak 43 unit, nominal yang diterima Rp 148,476 juta.

“Total nominal dari PKB roda dua dan empat tersebut sebesar Rp 167,139 juta,” ucap dia.

Sedangkan untuk bea balik nama kendaraan bermotor roda dua 9 unit dan roda 4 8 unit dengan total penerimaan Rp 17.120.000. “Kami harapkan kepada masyarakat Barsel mari manfaatkan Pergub ini  untuk membayar pajak dan bea balik nama mumpung diberikan keringanan karena Pergub ini berlaku sampai 25 Oktober 2021 mendatang,” ujar Ferrary mengakhiri. (ner)

Exit mobile version