Site icon KaltengPos

Tenaga Kerja Asing PT MPP Terancam Dideportasi

Ilustrasi TKA (JAWAPOS)

PALANGKA RAYA-Imigrasi Kelas I non TPA Palangka Raya melakukan pemeriksaan intensif terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di PT Mineral Palangka Raya Prima (PT MPP) Desa Lahei, Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas. Jika terbukti melanggar aturan keimigrasian, belasan pekerja asing di perusahaan tambang pasir kuarsa tersebut terancam dideportasi dari Indonesia.

Kepala seksi Teknologi Informasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Imigrasi Palangka Raya Rizki Fajar Ernanda menegaskan, apabila nantinya berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran peraturan ke imigrasian, maka kantor Imigrasi Palangka Raya akan melakukan deportasi sekaligus pencekalan terhadap para pekerja untuk masuk ke Indonesia.

“Kasus ini masih dalam pengembangan penyelidikan, apabila terbukti mereka melanggar peraturan ,akan kita deportasi dan kita cekal,” kata Rizki kepada Kalteng Pos di Kantor Imigrasi, kemarin (21/7).

Rizki menambahkan bahwa aturan pendeportasian dan pencekalan kepada para pekerja asing yang melanggar aturan tersebut sesuai dengan peraturan undang undang keimigrasian. Diterangkan Rizki bahwa dari hasil penyelidikan pihak kantor imigrasi Palangkaraya jumlah pekerja asing yang ada di PT MPP diketahuinya berjumlah 12 orang.Hal ini juga yang dikatakan Rizki menyebabkan pemeriksaan terhadap para pekerja asing tersebut tidak bisa berjalan secara cepat.

“Memang ada warga negara asing di sana dan itu kita masih lakukan BAP berkali kali karena ada banyak ,sekitar 12 orang ya, dan itu kita terus melakukan pembuatan berita pemeriksaan,” ujar Rizki lagi.Diakui Rizki bahwa

pemeriksaan terhadap para TKA itu sendiri memang memerlukan waktu karena apa bila pihak imigrasi Palangkaraya ada menemukan perbedaan keterangan diantara para pekerja tersebut maka perlu dilakukan pembuatan ulang atau BAP konfrontasi.

“Intinya kita cari sampai memang benar ada terbukti pelanggaran. Apabila benar sudah terjadi pelanggaran langsung kita lakukan tindakan administratif keimigrasian salah satunya ya pendeportasian,” kata Rizki sembari menambahkan bahwa berdasarkan aturan undang-undang pihak imigrasi memiliki waktu maksimal selama 30 hari untuk melakukan penyelidikan.

Dikatakannya Selain melakukan pemeriksaan terhadap ke 12 TKA tersebut, pihak kantor Imigrasi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan PT MPP sendiri.”Pemeriksaan untuk Pihak perusahaan masih dalam pengembangan,” ujarnya. Dijelaskan juga bahwa saat ini ke 12 orang TKA tersebut sekarang seluruhnya sudah berada di kota Palangka Raya. Pihak Imigrasi juga sudah menyiapkan ruangan detensi atau tempat khusus bagi para wna tinggal selama proses penyelidikan masih berjalan.

Dalam kesempatan tersebut Rizki juga menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk bisa menyampaikan informasi, apabila mengetahui atau mendengar adanya orang asing yang di duga ilegal tinggal di wilayahnya. Informasi dari masyarakat tersebut bisa disampaikan kepada pihak kantor imigrasi kelas I non TPA Palangka Raya.

“Untuk informasi kita bisa di sampaikan lewat, Instagram atau Facebook, WhatsApp kita terbuka untuk umum 24 jam. Apabila memang masyarakat melihat atau mendengar ada orang asing yang mungkin dianggap illegal, silahkan laporkan ke kita , nanti kita akan meluncur,” pungkasnya.

Sementara itu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng menyampaikan perkembangan kasus kecelakaan kerja (lakakerja) yang menimpa karyawan PT Mineral Palangka Raya Prima (PT MPP) di Desa Lahei, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Selasa lalu (13/7). Kasus lakakerja yang menewaskan warga lokal bernama Albar dan melukai tiga orang tenaga asing dari Tiongkok itu, saat ini sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Artinya, dalam kasus lakakerja itu akan muncul nama orang dari perusahaan yang bakal dijadikan tersangka.

“Kasus lakakerja di PT MPP sudah naik ke penyidikan. Saat ini ditangani oleh Satreskrim Polres Kapuas,” ucap Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Bonny Djianto kepada awak media, Senin (19/7).Didampingi Kabidhumas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, Bonny menyebut bahwa para saksi sudah menjalani pemeriksaan. Mulai dari saksi-saksi di lokasi kejadian, penanggung jawab lapangan, hingga pimpinan perusahaan.“Saksi dari perusahaan bisa jadi tersangka. Siapa? Kita lihat hasil pemeriksaan peran masing-masing saksi yang diperiksa,”bebernya.

Disinggung terkait izin perusahaan, mantan Dirresnarkoba Polda Kalteng itu menyebut sedang didalami pihaknya. “Tapi kalau terkait urusan legal tidaknya tenaga kerja asing, bukan kewenangan kami menyampaikan, silakan ke pihak Imigrasi,” jelasnya lagi. (sja/ram/ala)
Exit mobile version