Site icon KaltengPos

PPKM Kalteng Turun Level 3 dan 2

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran

PALANGKA RAYA-Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), status PPKM kabupaten/kota di Kalteng turun menjadi level 3 dan 2. Artinya tidak ada lagi daerah di Kalteng yang menerapkan PPKM level 4.
Kota Palangka Raya yang sebelumnya menerapkan PPKM level 4, saat ini sudah turun statusnya ke level 3. Hal ini seiring dengan penurunan angka kasus, penularan, serta kematian akibat Covid-19. Berdasarkan inmendagri tersebut, kabupaten yang ditetapkan melaksanakan PPKM level 2 di antaranya Kabupaten Kapuas, Barito Selatan, Katingan, Seruyan, Lamandau, Gunung Mas, dan Murung Raya. Sedangkan level 3 mencakup Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Barito Utara, Sukamara, Pulang Pisau, Barito Timur, dan Kota Palangka Raya.

Dengan adanya kondisi ini, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng Erlin Hardi berharap agar masyarakat di daerah yang sudah turun levelnya tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan (prokes). Seluruh kabupaten/kota yang sudah ditetapkan level berdasarkan inmendagri itu diimbau tetap memperketat pelaksanaan prokes, peningkatan 3T (testing, tracing, treatment), serta mempercepat vaksinasi.

“Dengan kondisi penurunan Covid-19 ini, jangan sampai prokes jadi kendur karena euforia, hal ini bukan untuk dirayakan, harus tetap waspada karena virus ada di antara kita semua,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (21/9).

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepal Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng Achamd Syaifudi mengatakan, merespons Inmendagri terbaru terkait PPKM, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengarahkan agar daerah-daerah yang sudah berada di level 2 dengan kondisi blank spot dan zonanya juga aman, diperbolehkan melaksankan pembelajaran tatap muka (PTM) sepenuhnya. “Memang beliau (gubernur, red) merespon Inmendagri PPKM yang terbaru, boleh dilaksanakan PTM sepenuhnya bagi daerah yang aman dan blank spot,” ujarnya kepada Kalteng Pos.

Sementara untuk daerah yang dinilai belum aman, disarankan untuk melaksanakan PTM terbatas dengan didahului simulasi.
“Dilakukan uji coba dulu, nanti kami akan mengatur peraturan, mungkin nanti akan ada pencanangan untuk PTM terbatas ini, saat ini kami sedang mengkaji secara teknis terhadap rencana ini,” pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan inmendagri terbaru, bagi daerah dengan status PPKM level 3, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021.

Sedangkan untuk daerah dengan status PPKM level 2 menerapkan pengaturan PPKM dengan kriteria zonasi. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) yang berada di daerah zona hijau dan kuning bisa dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Dan untuk wilayah yang berada dalam zona oranye, pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.

Di dalam Inmendagri tersebut juga dimuat poin bahwa event keolahragaan dapat diselenggarakan di wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 dan level 2, dengan ketentuan capaian vaksinasi dosis pertama paling sedikit 60%, wajib membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid–19 yang berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan; pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion.

Kegiatan menonton bersama oleh suporter juga tidak dibolehkan. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah mendapat vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR (H-1), dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan.

Selain ada kelonggaran untuk kegiatan pendidikan, olahraga, dan beberapa kegiatan lainnya, bagi daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan 2 juga dibolehkan menggelar resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas atau maksimal 50 (lima puluh) orang. Tidak ada hidangan makanan di tempat. Penerapan protokol kesehatan diatur oleh pemerintah daerah.

Menyikapi Inmendagri ini, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan kepada masyarakat Kota Cantik agar tidak kendur menerapkan prokes meskipun Kota Palangka Raya mengalami penurunan level PPKM. Wali kota mengatakan, penurunan level PPKM ini merupakan hasil dari penerapan prokes yang cukup ketat. Karena itu, penerapan dan pengawasan prokes harus tetap ketat, agar level PPKM Kota Palangka Raya tidak naik kembali.
“Kita baca dan amati dahulu dengan saksama isi Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021, nanti poin-poinnya akan kami sesuaikan penerapannya dengan situasi dan kondisi terkini di Kota Palangka Raya,” ucap Fairid, kemarin.

Terpisah, Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, saat ini pihaknya bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palangka Raya sedang mempelajari isi Inmedgari tersebut.


Di dalamnya tertuang tentang penerapan PPKM sesuai levelnya yang diperpanjang sampai tanggal 4 Oktober. Sesuai Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021, Kota Palangka Raya dinyatakan berstatus PPKM level 3. “Saat ini kami sedang siapkan surat edaran wali kota sebagai upaya tindak lanjut Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021 tentang Penerapan PPKM level 3 di Kota Palangka Raya,” sebutnya. (abw/ahm/ce/ala)

Exit mobile version