Site icon KaltengPos

Gara-Gara Fee Rp 200, Komisaris PT SMK Jadi Terdakwa

ilustrasi

PALANGKA RAYA-Sidang kasus pidana dugaan perbuatan curang dengan terdakwa H Lulu Kinsu alias H Kinsu yang juga merupakan Komisaris dari PT Sumber Mitra Keluarga (PT SMK) kembali digelar di PN Palangka Raya, Senin( 21/6). Adapun agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalteng.

Ada empat orang saksi yang dihadirkan di persidangan kali ini. Mereka adalah Jouhari Arifin yang merupakan saksi utama yang melaporkan kasus ini, kemudian Andi Syahrial, H Basri dan Ruslan.

Sementara terdakwa H.Lulu Kinsu sendiri mengikuti jalannya sidang tersebut secara daring dari ruang Rutan Palangka Raya. Dalam perkara ini dirinya didampingi oleh penasihat hukumnya yakni R Nababan, seorang pengacara senior di Kaltim.

Sidang kasus perbuatan curang kali ini sendiri memakan waktu  lebih dari tiga jam. Waktu paling lama adalah saat saksi Jauhari Arifin memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Alfon.

Dalam kesaksiannya itu Jauhari menerangkan bahwa kasus ini bermula saat di tawari oleh Terdakwa H .Lulu Kinsu untuk menjadi Kepala Cabang PT SMK di wilayah Kalteng. “Saya sekaligus diangkat sebagai kepala bagian pemasaran PT SMK di Kalteng,“ terang Johari sambil menjelaskan bahwa PT SMK sendiri merupakan sebuah  perusahaan yang bergerak di bidang penjualan BBM dan memiliki kantor pusat di Kota Sangatta, Provinsi Kaltim.

“Sejak kapan itu pak bapak diangkat sebagai kepala cabang?“ tanya Ketua Majelis Hakim Alfon kepada Jauhari.

“Sejak tahun 2016, pak,“ jawab Jauhari Arifin. Saksi ini mengaku lupa saat ditanya ketua majelis di bulan berapa dirinya di tunjuk sebagai kepala Cabang PT SMK di Kalteng tersebut.

Diterangkan oleh Jauhari, penunjukan dirinya sebagai kepala cabang itu dilakukan setelah adanya  pertemuan antara dirinya dengan H Lulu Kinsu selaku Komisaris PT SMK yang diadakan di salah satu hotel di Kota Balikpapan pada tahun 2016 itu juga. Pengangkatan dirinya sebagai kepala cabang itu sendiri dilakukan berdasarkan akte notaris yang di buat dihadapan notaris yang ada di Kaltim.

Dia juga menerangkan bahwa selain menunjuk dirinya sebagai kepala cabang PT SMK di Kalteng , pertemuan itu juga membahas terkait fee atau imbalan yang didapatnya setiap kali ia berhasil menjual BBM PT SMK di wilayah Kalteng.

“Fee yang diapat Rp 200 perak per liter,”  terang Jauhari lagi kepada majelis hakim yang beranggotakan hakim Dony Hardiyanto dan Irfanul Hakim itu. Dia juga mengatakan selain dari fee dari penjualan BBM  tersebut , dirinya tidak pernah mendapatkan gaji atau tunjangan lain  dari PT SMK.

Dikatakan Jauhari lagi, permasalahan mulai muncul saat dirinya ingin menagih uang fee penjualan yang dijanjikan oleh pria yang akrab di panggil H.Kinsu ini. Dia mengatakan, kalau dirinya berulang kali menghubungi terdakwa untuk menanyakan fee tersebut namun tidak mendapatkan tanggapan. Padahal menurut keterangan jauhari selama dia bertugas sebagai kepala cabang PT SMK di Kalteng dirinya berhasil menjual BBM di wilayah Kalteng hampir sebanyak 35 juta liter. Namun pada waktu itu berdasarkan data, jumlah BBM PT SMK yang berhasil di jualnya sekitar 20 juta liter.

“Berapa itu nilainya, pak?“ tanya Alfon lagi kepada saksi.

“Sekitar 2 miliar, pak“, jawab Jauhari.

Jauhari kemudian melanjutkan, karena tidak kunjung mendapat kejelasan, akhirnya pada tanggal 1 agustus 2018 dirinya berangkat ke Kota Balikpapan, Kaltim dan bertemu dengan terdakwa H.Kinsu .

Dalam pertemuan itu Jauhari kembali menanyakan kepada H.Kinsu terkait pembayaran fee penjualan BBM yang menjadi haknya tersebut.

“Si pertemuan itu, pak Haji meminta supaya nilai fee itu diubah menjadi Rp 100 perak,” terang Jauhari yang mengaku terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena dirinya sendiri saat itu membutuhkan uang karena anaknya sedang di rawat di rumah sakit.

Dalam pertemuan tersebut akhirnya disepakati kalau fee untuk Jauhari akan dibayarkan satu minggu kemudian. Tempat pembayaran ditetapkan di Kota Makassar.

“Saya berangkat ke Makassar. Ada sepuluh hari saya di sana tetapi pak Haji  tidak bisa ditemui. Terus bilang mau bertemu di jakarta tetapi juga gak ketemu. Itu terus sampai beberapa kali saya hubungi  mengih janji itu   tetapi nyatanya sampai sekarang fee saya tetap tidak pernah  di bayarkan,” ucap Johari yang kemudian mengakui diri kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Kalteng.

Jauhari juga mengaku gara-gara dirinya berulangkali menagih pembayaran fee tersebut dirinya akhirnya di pecat dari jabatannya sebagai Kepala Cabang PT SMK Kalteng oleh H Kinsu sendiri.

“Pencabutan kuasa saya sebagai kepala cabang dilakukan sepihak dan tanpa pemberitahuan sama sekali kepada saya,” ujar Jauhari yang mengaku baru menerima informasi pemberhentiannya dirinya sebagai kepala cabang PT SMK di bulan Juni 2019.

Penasihat hukum H.Kinsu sendiri sempat menanyakan status kepala penjualan yang dijabat Jauhari ini. “Bapak ini apa memang benar terlibat  dalam penjualan atau sebagai makelar,” tanya Robert Nababan kepada saksi.

Menjawab pertanyaan itu, Jauhari mengatakan kalau dirinya memang terlibat dalam proses penjualan BBM namun kontrak penjualan bbm sendiri dilakukan oleh H Kinsu sendiri.

“Saya tidak menandatangani kontrak penjualan karena saya memang tidak berhak,” tegas jauhari arifin lagi.

Sementara dalam tanggapannya terhadap isi kesaksian jauhari arifin di persidangan, H.Kinsu sendiri menyangkal seluruh isi keterangan saksi tersebut.

Menurut H Kinsu saat pertemuan di hotel di Balikpapan itu, Jauhari hanya mengatakan kalau dia bersedia membantu pihak PT SMK untuk memasarkan BBM di wilayah Kalteng.

“Tidak ada perjanjian dia diangkat sebagai kepala cabang,” bantah H Kinsu.

Selain itu terkait janji pemberian fee penjualan bbm sebesar Rp 200 per liter itu, H kinsu mengatakan kalau dirinya tidak pernah mengiayakan atau menyetujui memberikan fee tersebut kepada Jauhari Arifin.

“Kami tidak pernah mengiyakan tetapi dia yang meminta,” sangkal H.Kinsu lagi dan mengatakan bahwa Jauhari Arifin sendiri sebagai seorang makelar BBM.

“Dia itu seorang calo,” ucap H.Kinsu.

Meskipun terdakwa menyangkal kesaksiannya, dihadapan majelis hakim, jauhari sendiri menyatakan tetap pada kesaksiannya.

“Saya tetap pada kesaksian saya,” ucap Jauhari sebelum dipersilakan majelis hakim meninggalkan ruang sidang.

Seusai mendengar kesaksian dari Jauhari Arifin sidang di lanjutkan dengan mendengar kesaksian dari Andi Syahrial yang merupakan kepala operasional PT SMK cabang kalteng.

Dalam di antara kesaksiannya, Andi membenarkan keterengan  Jauhari terkait pertemuan di salah satu hotel di Balikpapan saat penunjukan Jauhari Arifin sebagai kepala Cabang PT SMK di Kalteng.

Dia juga membenarkan, bahwa terdakwa H.Kinsu pernah menjanjikan kepada Jauhari arifin untuk mendapat fee penjualan BBM sebesar Rp 200 per liter.

“Bahkan saya sendiri sempat ada dijanjikan H Kinsu akan mendapat 3 persen saham perusahaannya kalau saya mau ikut ke Kalteng,” ucap Abdi yang mengakui dirinya hadir dalam pertemuan antara Jauhari dan H Kinsu saat itu. Sidang kasus ini rencananya masih akan berlanjut pada senin pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang di hadirkan pihak JPU.(Sja/uni)

.

Exit mobile version