PALANGKA RAYA-Seiring penurunan kasus Covid-19 di Kalteng, menurunnya level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta perubahan status zona di seluruh kabupaten/kota menjadi kuning, maka sesuai arahan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, besar harapan bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) secara perlahan bisa dilaksanakan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng Achmad Syaifudi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pertemuan bersama para kepala sekolah lingkup SMA/SMK dan SLB se-Kalteng. Dalam rapat itu dibahas tiga hal yang menjadi pertimbangan dilaksanakannya PTM di tengah kondisi pandemi Covid-19.
“Kami sudah mengadakan rapat bersama para kepala sekolah dan membahas tiga pertimbangan,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (22/9).
Achmad Syaifudi menerangkan, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan terkait pelaksanaan PTM di wilayah Kalteng. Pertama, daerah atau wilayah blank spot dengan kondisi aman dari Covid-19 didorong untuk melaksanakan PTM sepenuhnya. Kedua, daerah di luar ibu kota kabupaten/kota yang tidak blank spot dan masuk zona aman, didorong untuk melaksanakan PTM terbatas. Ketiga, sekolah yang berada di ibu kota kabupaten/kota didorong melaksanakan simulasi terlebih dahulu sebelum melaksanakan PTM terbatas.
“Jadi, apabila mulai hari ini ada anak yang mulai masuk sekolah, maka itu adalah simulasi, selanjutnya akan dilakukan evaluasi, kami akan launching PTM terbatas di ibu kota kabupaten/kota secara serentak,” bebernya kepada Kalteng Pos.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pelaksanaan PTM ini harus mendapat izin dari Satgas Penanganan Covid-19 setempat dan didukung surat pernyataan persetujuan dari orang tua. Orang tua diberi pilihan untuk menyetujui atau menolak pelaksanaan PTM terbatas.
“PTM terbatas ini sesuai panduan, memang tidak dilaksanakan secara full, dengan demikian apabila ada orang tua yang tidak setuju soal PTM terbatas ini, maka anaknya bisa mengikuti pembelajaran secara daring, karena pihak sekolah juga memfasilitas itu,” ujarnya.
Ia menyebut, dalam SE yang mengatur tiga poin tersebut, pelaksanaan PTM terbatas tetap harus mengikuti panduan terkait pelaksanaan PTM di tengah pandemi Covida-19 yang telah ditentukan sebelum tahun ajaran baru tahun ini. Salah satunya, pelaksanaan PTM dihadiri peserta didik dengan jumlah 50 persen dari total kapasitas sekolah.
“Simulasi PTM ini akan dilaksanakan hingga akhir bulan ini, karena dalam bulan ini juga masih ada agenda-agenda nasional yang harus diselesaikan,” tuturnya.
Diperkirakan awal Oktober sudah dilaksanakan launching secara serentak pencanangan PTM terbatas. Sementara itu, sekolah-sekolah yang dikelola swasta pun sudah mendapat informasi soal ini dan akan mengikuti. Pihak yayasan atau lembaga sekolah tetap harus berkoordinasi dengan pemerintah setempat.
“Kami juga terus mendorong pelaksanaan vaksinasi untuk anak sekolah di Kalteng ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng Erlin Hardi mengatakan, saat ini seluruh daerah sudah berada di zona kuning. Sebelumnya dua daerah masih masuk kategori zona oranye, yakni Kota Palangka Raya dan Kabupaten Barito Timur (Bartim).
“Betul sudah berzona kuning semua, semoga ini dapat dipertahankan dan dapat lebih ditingkatkan, agar pandemi Covid-19 perlahan menghilang dari Kalteng ini,” katanya, kemarin.
Pihaknya berharap masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan proaktif menyukseskan program vaksinasi massal. Sejalan dengan itu, pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatment) terus digencarkan. “Kita harus tetap waspada karena virus Covid-19 ini ada di tengah kita,” pungkasnya.
Disdik Keluarkan SE PTM Terbatas
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 420/568/870.Um-Peg/IX-2021 tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Masa Pandemi Covid-19. SE itu ditujukan kepada kepala PAUD, TK, SD, dan SMP.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya H Akhmad Fauliansyah menyampaikan, ada sejumlah poin yang tertuang dalam SE tersebut. Pertama, satuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP sederaja yang telah memenuhi persyaratan oleh tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya, dapat menerapkan PTM secara terbatas, dengan melengkapi daftar pemeriksaan dapodik.
Poin kedua, penerapan PTM terbatas di Kota Palangka Raya akan didahului dengan uji coba atau simulasi sebagai dasar untuk memenuhi prosedur pedoman PTM terbatas di masa pandemi Covid-19.
Ketiga, kapasitas maksimal murid mengikuti PTM untuk jenjang pendidikan SD dan SMP adalah 50 persen. Khusus untuk jenjang PAUD, hanya dibolehkan kapasitas maksimal 33 persen dari total kapasitas.
Poin keempat, semua guru dan tenaga pendidik harus sudah menerima vaksinasi lengkap. Kelima, memiliki fasilitas pendidikan yang memenuhi standar protokol kesehatan (prokes). Keenam, memilìki SOP PTM terbatas.
Poin ketujuh, peserta didik yang mengikuti PTM terbatas harus mendapatkan persetujuan dari orang tua/wali dan komite sekolah. “Kita tunggu saja perkembangan, saat ini pihak sekolah sedang meminta persetujuan orang tua murid dan menyiapkan sarana prasarana penunjang PTM terbatas,” pungkasnya. (abw/ahm/ce/ala)