Site icon KaltengPos

Siapa Pelapor Pj Sekda? Terindikasi Orang Dalam

SERAHKAN LAPORAN: Batuah dan Kambudi melapor ke Ditkrimum Polda Kalteng terkait pencatutan identitas mereka oleh oknum tak bertanggung jawab, Sabtu (22/1). FOTO: WIKARYA UNTUK KALTENG POS

PALANGKA RAYA-Keberatan atas penggunaan data pribadi yang digunakan oknum untuk membuat surat palsu, kini sudah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng). Batuah dan Kambudi merupakan korban pencurian data yang digunakan untuk melaporkan Pj Sekda Kalteng dan beberapa pejabat di lingkup Pemprov Kalteng.

Batuah melaporkan oknum pencuri data pribadinya yang digunakan untuk membuat surat laporan perihal ASN yang pernah terpidana dilarang menjadi pejabat struktural. Sedangkan Kambudi juga keberatan lantaran data identitasnya digunakan oknum tertentu untuk membuat laporan perihal pengangkatan pejabat tinggi pratama tanpa melalui lelang jabatan.

Laporan itu disampaikan oleh Batuah dan Kambudi ke Polda Kalteng pada Sabtu (22/1) sekitar pukul 14.45 WIB. Mereka didampingi kuasa hukum Wikarya F Dirun. Saat dikonfirmasi, Wikarya membenarkan bahwa laporan sudah diserahkan ke Ditkrimum Polda Kalteng.

“Intinya ada pencurian data dan pembuatan surat palsu. Menariknya, dalam ketentuan perundang-undangan termasuk undang-undang terkait kependudukan, tidak ada sanksi pidana. Namun kalau saya menganalisis, kasus ini bisa dikaitkan dengan pasal pencurian biasa,” kata Wikarya saat dihubungi Kalteng Pos, Minggu siang (23/1).

Diungkapkannya, kasus ini sama halnya dengan pencurian arus listrik yang tidak berwujud. Namun pengertian barang pada pasal pencurian ini harus ditafsirkan secara luas. Nanti kewenangan hakim untuk melihatnya.

“Pelakunya memang saat ini gelap, tidak tahu siapa, tapi saya yakni polisi bisa menemukan pelakunya jika ditelusuri,” ungkapnya.

Selain pencurian data, pelapor gelap yang mencatut nama Batuah dan Kambudi ini juga akan dikenakan tuntutan pemalsuan, karena menggunakan data orang lain. Selain itu, kasus ini juga termasuk pencemaran nama baik.

“Namun pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik ini ancamannya tidak seberapa, untuk itu lebih kami tekankan ke pemalsuan data, sehingga tuntutan kami lebih kepada pencurian dan pemalsuan,” tegasnya kepada Kalteng Pos.

Sebagai kuasa hukum, lanjut Wikarya, pihakya cukup yakin bahwa Batuah dan Kambudi tidak membuat laporan tersebut. Lantaran, meski Batuah merupakan ASN di Disdik Kalteng, tapi tidak ada kepentingan untuk itu. Apalagi ia akan segera pensiun tahun depan.

Laporan atas nama Kambudi dianggap lebih tidak masuk akal lagi. “Sangat mustahil apabila Kambudi ini melaporkan, saya yakin karena latar belakang beliau adalah petani dan tidak ada kepentingan apapun untuk itu,” ujarnya.

Selain itu, laporan yang dibuat itu menggunakan struktur kalimat yang sangat bagus, sehingga diindikasikan dibuat orang yang intelektual. “Tidak mungkin Batuah dan Kambudi bisa membuat surat demikian, bahkan dengan sangat detail,” tegasnya.

Pihaknya menduga bahwa dua surat itu dibuat oleh orang yang sama. Hal itu terlihat dari bahasa yang digunakan. Diindikasikan orang dalam. “Terlihat dalam bahasa laporan itu sudah sangat mengetahui dan menguasai seluk-beluk,” pungkasnya.

Kasus dugaan pencatutan nama Batuah dan Kambudi sebagai pelapor Pj Sekda ini berawal pada 21 Desember 2021 lalu. Saat itu telah masuk laporan yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negeri (KASN), Ketua Pansel Sekda, dan Gubernur Kalteng perihal ASN yang pernah jadi narapidana dilarang menjadi pejabat struktural. Laporan tersebut mengatasnamakan Batuah, dengan melampirkan fotokopi KTP pelapor yang menyampaikan keberatan terhadap salah satu peserta yang saat ini juga menjabat sebagai Pj Sekda Kalteng, Nuryakin.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng pun melakukan penelusuran terhadap bersangkutan (pelapor, red). Diketahui bahwa pelapor tersebut merupakan salah satu pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng. Namun saat dikonfirmasi terkait laporan mengatasnamakan dirinya, Batuah menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah membuat laporan dimaksud. Sebagai bukti, ia membuat surat pernyataan yang ditandatangani pada 16 Januari lalu.

Saat dikonfirmasi Kalteng Pos, ia mengaku terkejut adanya laporan yang menggunakan data dirinya. “Pemprov Kalteng datang ke saya dan bertanya apakah saya yang membuat laporan itu? Memang KTP yang dilampirkan dalam laporan itu milik saya dan itu data saya, tapi saya tidak pernah buat laporan apapun,” kata Batuah saat diwawancarai di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, beberapa waktu lalu. 

Dalam laporan itu, Batuah menyebut bahwa selain menggunakan KTP miliknya, pelapor juga memalsukan tanda tangan. Memang tanda tangan yang dipalsukan itu tampak mirip dengan miliknya, tapi ada perbedaan.

“Saya tidak melapor apapun, sedangkan saya masih aktif sebagai PNS di Disdik Kalteng dan akan pensiun satu tahun lagi, tidak mungkin saya melapor,” katanya.

Pria yang sudah 35 tahun mengabdi di Pemprov Kalteng ini berterus terang bahwa sebelumnya tidak mengenal Pj Sekda Kalteng Nuryakin. Dalam rangka konfirmasi pelaporan itu, pihaknya langsung menghadap ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sehari sebelum laporan Batuah, yakni pada 20 Desember, juga telah masuk laporan yang juga ditujukan kepada Komisi ASN dan Menteri Dalam Negeri perihal pengangkatan pejabat tinggi pratama tanpa melalui lelang jabatan. Laporan ini atas nama Kambudi yang berprofesi petani.

Kambudi sebagai nama yang tertulis pada laporan itu, juga mengaku bahwa dirinya tidak pernah membuat laporan apapun. Namun pada laporan itu terlampir KTP atas namanya. “Saya itu masalah seperti ini tidak mengerti, saya ini pekebun, mana saya tahu informasi-informasi begitu, kan tidak masuk akal,” katanya.

Kambudi merasa terkejut kala mengetahui namanya sebagai pelapor dan lengkap terlampir KTP-nya. Ia baru mengetahui hal itu pada Rabu (19/1), padahal laporan itu sudah sebulan lamannya. “Berhubungan dengan pejabat saja saya tidak pernah, bahkan bagaimana cara lapor saja saya tidak tahu,” tegasnya. (abw/ce/ala)

Exit mobile version