Site icon KaltengPos

Polda Kalteng Amankan 800 Gram Sabu

Konferensi Pers tindak pidana narkoba yang digelar Polda Kalteng di balai wartawan Mapolda setempat, Selasa (24/08/2021).

PALANGKA RAYA-Torehan prestasi Ditresnarkoba Polda Kalteng dalam memberantas peredaran gelap narkoba patut diacungi jempol. Fakta tersebut terungkap saat konferensi pers tindak pidana narkoba yang dipimpin Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyom, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H., di balai wartawan Mapolda setempat, Selasa (24/08/2021) siang.

Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, S.I.K., M.H mengatakan, setelah mendapatkan informasi tentang transaksi narkoba, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Pada TKP yang berada di pinggir Jalan Temanggung Tilung, tepatnya di depan Bengkel Motor Rifky Kota Palangka Raya, kami dari Ditrenarkoba mengamankan Je (26) dan 3 (tiga) paket sabu dengan berat kotor 49,90 gram dari pelaku,” katanya.

“Berbekal dari hasil tangkapan itu, kami berupaya keras untuk menggali informasi yang memungkinkan terlibatnya pengedar lain dalam kasus ini,” tambahnya.

Benar saja, terang Nono, di TKP berikutnya yang berada di Jalan Menteng, tepatnya di barak warna kuning pintu 5 (lima), petugas kembali mengamankan sabu dengan jumlah yang fantastis.

“Di TKP kedua ini, kami berhasil mengumpulkan 8 (delapan) paket sabu dengan berat kotor 772 gram dari tangan pelaku berinisial Wi (36),” urainya.

Kembali dijelaskannya, jika pengungkapan kasus untuk kedua pelaku narkoba ini berasal dari Banjarmasin, Kalsel untuk diedarkan di Kota Palangka Raya.

“Kedua pelaku, baik Wi dan Je adalah pemain baru. Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku S yang berada di Kaltim. Untuk S sendiri kini sudah ditangkap pihak BNN Kalsel dengan barang bukti sabu mencapai 1 kg lebih,” paparnya.

Nono menegaskan, pada kasus tersebut, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya, penjara minimal 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar rupiah,” pungkasnya.(hms/bud)

Exit mobile version