Site icon KaltengPos

Dewan Minta Perusahan Terapkan 3K

SAMPIT – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Pardamean Gultom, mengingatkan semua perusahaan untuk menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (3K) sesuai aturan. Pasalnya penerapan K3 di perusahaan menjadi sorotan serius oleh Komisi IV DPRD Kotim yang membidangi ketenagakerjaan.

“Kami Komisi IV tidak bosan-bosan untuk mengingatkan tentang keselamatan dan kesehatan kerja. Maka semua perusahaan harus memperhatikan ini, karena setiap perusahaan wajib melindungi seluruh pekerjanya,” sampai Gultom.

Menurutnya penerapan 3K menjadi kewajiban setiap perusahaan, terlebih perusahaan besar yang mempekerjakan banyak pekerja, karena tidak ada alasan mereka untuk mengabaikan K3 sebab itu menyangkut nasib para pekerja. Mereka mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 “Kami meminta agar semua perusahaan menerapkan 3K dengan penuh kesadaran bahwa mereka bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesehatan pekerjaan dan penerapan 3K jangan hanya sekadar mematuhi aturan dan kemudian diabaikan kalau tidak ada pengawasan dari pihak tertentu,” ucap Gultom.

Politikus Partai Nasdem ini juga mengatakan setiap melakukan pertemuan atau kunjungan ke perusahaan pihaknya selalu mengingatkan perusahaan untuk tidak mengabaikan penerapan 3K seperti penggunaan sepatu. Helm dan peralatan keselamatan lainnya serta prosedur yang harus dijalankan sesuai aturan.

“Salah satu fungsi kami di DPRD adalah pengawasan, maka perusahaan tidak perlu takut, kami hanya ingin memastikan kegiatan ekonomi di daerah ini berjalan sesuai aturan, kalau memang ada temuan di lapangan itu  sebagai masukan untuk perbaikan kedepan,” tutupnya.(bah/uni/pk)

Exit mobile version