Site icon KaltengPos

Anggaran Konsumsi dan Akomodasi Disdik Di-Mark Up

ilustrasi

PALANGKA RAYA-Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Dinas Pendidikan Kalteng tahun anggaran 2014 mulai disidangkan. Kasus mark up atau penggelembungan anggaran konsumsi dan akomodasi tersebut menjerat beberapa oknum yang didudukkan sebagai terdakwa. Sidang beragenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (24/1).

Pada sidang perdana ini, ada empat orang terdakwa yang mengikuti sidang. Mereka adalah Renice Kiting, Yuliati, Seniwati Dayam Tagap, dan Drs Benon.

Renice Kiting, Yuliati, dan Seniwati Dayam Tagap saat ini berstatus tahanan kota. Mereka mengikuti sidang secara langsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Ketiganya didampingi penasihat hukum yang ditunjuk pengadilan untuk mendampingi mereka selama sidang perkara ini.

Terdakwa Renice Kiting tampak didampingi penasihat hukumnya Ifik Haryanto, S.H. Terdakwa Yuliati dan Seniwati Dayam Tagap didampingi penasihat hukum dari kantor LBH STIH Tambun Bungai Henricus Fransiskus, S.H. dan Pratomo Benito, S.H. Sementara terdakwa Drs Benon mengikuti sidang perdana ini secara virtual dari ruang sidang virtual rumah tahanan Ditreskrimsus Polda Kalteng tempatnya ditahan. Benon didampingi tim pengacara yang dipilihnya sendiri, dipimpin Antoninus Kristiano, S.H.

Hakim ketua yang menyidangkan perkara ini adalah Erhammudin, S.H. Didampingi dua hakim adhoc yakni Kusmat Tirta Sasmita, S.H. dan Muji Kartika Rahayu, S.H. Dalam surat dakwaan yang dibacakan secara terpisah, tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng dipimpin Bangun Sugiarto, S.H, mendakwa para terdakwa dengan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi yaitu melakukan mark up anggaran konsumsi dan akomodasi dari sejumlah kegiatan yang dilaksanakan Disdik Kalteng tahun anggaran 2014.

JPU menilai bahwa para terdakwa sengaja membuat kontrak terpisah antara anggaran konsumsi dan akomodasi dari sejumlah kegiatan yang dilaksanakan disdik. “Padahal dalam pelaksanaannya dilakukan secara fullboard oleh pelaksana pekerjaan, sehingga realisasi pembayaran lebih besar dari biaya riil yang ditagih oleh pelaksana pekerjaan,” kata Bangun Sugiarto saat membacakan dakwaan.

Disebutkan oleh JPU bahwa  dari selisih dari biaya riil dan biaya mark up  untuk anggaran akomodasi dan konsumsi yang ditagihkan oleh pihak pelaksana pekerjaan yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan tersebut kemudian dikembalikan lagi kepada para terdakwa.

Uang pengembalian yang semestinya dikembalikan ke kas negara itu, diketahui malah dibagi-bagikan di antara para terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing. Disebutkan dalam surat dakwaan itu, posisi Renice Kiting, Yuliati, dan Seniwati masing masing merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari sejumlah kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang Pendidikan Menengah Kantor Disdik.

Sedangkan terdakwa Drs Benon yang kala itu menjabat Kepala  Bidang Pendidikan Menengah Disdik Kalteng bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Jaksa menyebut, untuk kasus perkara Renice Kiting, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Penghitungan Kerugian Negara Nomor: 41/LHP/XXI/10/2019 tanggal 14 Oktober 2019 yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Kalteng, terdapat kerugian keuangan negara khususnya di Bidang Pendidikan Menengah dan Luar Biasa sebesar Rp.139.540.000. Sementara untuk perkara korupsi Yuliati, nilai kerugian negara yang tercatat adalah sebesar Rp51.250.000. Dan untuk kasus perkara Seniwati Dayam Tagap, diketahui kerugian negara sebesar Rp107.415.000.

Khusus terdakwa Benon, JPU menyebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif  penghitungan kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan pertemuan dan sosialisasi program pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah tahun anggaran 2014, Nomor: 41/LHP/XXI/10/2019 tanggal 14 Oktober 2019 yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI, terdapat kerugian keuangan negara khusus Bidang Pendidikan Menengah dan Luar Biasa sebesar Rp1.185.080.750,00.

Akibat sejumlah kerugian negara tersebut, jaksa mendakwa keempat terdakwa dengan dakwaan berlapis. Keempatnnya didakwa dengan dakwaan primer yakni melakukan perbuatan pidana  melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Para terdakwa juga dijerat dengan dakwaan subsider yaitu turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa Renice Kiting, Yuliati, dan Seniwati Dayam Tanggap beserta penasihat hukum masing masing menyatakan tidak keberatan. Sementara terdakwa Benon melalui penasihat hukumnya Antoninus Kristiano, S.H. menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut. Pihaknya berencana mengajukan nota eksepsi menanggapi surat dakwaan itu.

“Pada persidangan berikutnya kami akan ajukan eksepsi atas surat dakwaan jaksa,” kata Antoninus kepada ketua majelis hakim.

Rencananya sidang kasus korupsi ini akan dilanjutkan Senin pekan depan, dengan agenda sidang pembuktian oleh JPU untuk kasus perkara terdakwa Renice Kiting, Yuliati, dan Seniwati Dayam Tanggap. Sementara untuk sidang perkara terdakwa Drs Benon, agendanya yakni mendengarkan pembacaan eksepsi pihak terdakwa. (sja/ce/ala)

Exit mobile version