JAKARTA-Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepati tanggal pencoblosan Pemilu 2024. KPU dan pemerintah memutuskan pemilu dihelat pada 14 Februari 2024. “Hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, jadi 14 Februari,” ujar Ketua KPU Ilham Saputra di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1).
Ilham menuturkan, 14 Februari 2024 jatuh pada hari Rabu. Hal ini juga sejalan dengan penyelenggaraan pemilu sebelumnya yang dilakukan pada hari yang sama.
“Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI,” katanya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, perlu ada jeda waktu yang panjang antara Pemilu dan Pilkada 2024. Sehingga pihaknya memutuskan tanggal 14 Februari 2024 sebagai tanggal untuk pencoblosan.
“Untuk tanggal kami kira dari pemerintah sepakat 14 Februari, sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya pilkada serentak yang menurut UU 10/2016 yang kita selenggarakan bulan November,” ujar Tito.
Tito menjelaskan, jeda waktu diperlukan untuk mengantisipasi adanya putaran kedua pemilu.
“Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan November, karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya,” ungkapnya.
Diketahui, KPU telah mengusulkan tiga alternatif tanggal pelaksanaan Pemilu 2024 kepada pemerintah dan DPR. Yakni 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret 2024.
Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah mengusulkan pelaksanaan pemilu pada 15 Mei 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum KPU) Kalteng Harmain Ibrohim mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) terkait tahapan yang akan dilaksanakan.
“Yang jelas, apabila sudah ada kesepakatan berupa kesimpulan rapat kerja dan telah ditindaklanjuti nanti, maka selaku penyelenggara pemilu di tingkat provinsi tentu kami harus siap,” kata Harmain Ibrohim kepada Kalteng Pos, Senin (24/1).
Namun, tahapan itu ditentukan jika sudah ada surat keputusan dari KPU RI, dengan dikeluarkannya PKPU terkait tahapan dan jadwal. Bila sudah ada tahapan dan jadwal yang dikeluarkan, maka pihaknya akan mengikuti proses dan jadwal pelaksanaan.
Terkait masa jabatan KPU provinsi, hingga saat ini pihaknya masih tetap menunggu petunjuk dari pusat. Masa jabatan komisioner KPU provinsi akan berakhir Mei 2023, sementara komisioner tingkat kabupaten/kota ada yang berakhir Juni, September, dan Oktober.
“Mengenai wacana perpanjangan dan lain-lain, sampai saat ini belum ada keputusan. Prinsipnya kami menunggu saja dan siap melaksanakan apapun keputusan yang akan disampaikan ke depan,” tegasnya.
Disinggung soal anggaran pelaksanaan Pemilu 2024, diterangkan Harmain, akan mengandalkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kalau untuk pemilihan kepala daerah, saat ini KPU provinsi beserta KPU kabupaten/kota se-Kalteng sudah mengajukan ke pemerintah daerah masing-masing.
“Karena anggaran masuk di APBD. Mengenai jumlah dan besar nominal yang diajukan, akan diketahui setelah diputuskan pada saatnya oleh pemerintah daerah masing-masing. Yang pasti sudah diajukan, termasuk di tingkat kabupaten/kota,” tutupnya. (nue/jpg/ce/ala)