PALANGKA RAYA–Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas Agus Cahyono memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng dengan status sebagai tersangka. Ia diperiksa kurang lebih selama tiga jam oleh tim penyidik bidang pidana khusus (Pidsus), setelah itu tersangka langsung dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) kelas IIA Palangka Raya, Jumat (25/6).
Agus Cahyono menyandang status tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana penyertaan modal pemerintah Kabupaten Kapuas kepada PDAM Kapuas.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kasi penkum Kejati Dodik Mahendra SH MH keputusan untuk melakukan penahanan terhadap Agus Cahyono sendiri diputus penyidik, karena penyidik beranggapan telah terpenuhinya (dua) alat bukti yang syah berupa keterangan saksi, Keterangan Ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Surat berupa LHP BKP, Petunjuk serta Keterangan tersangka.
“Tersangka Agus Cahyono dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP yaitu terhadap tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun,” ujar Kasi penkum dalam keterengan tertulisnya yang disampaikan kepada awak media.
Kasi penkum juga menjelaskan bahwa di dalam kasus ini AC bersama sama mantan Direktur PDAM Kapuas sebelumnya Widodo, dianggap tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan dana penyertaan modal dari dana penambahan modal pemerintah kabupaten Kapuas ke pihak PDAM kapuas dari tahun 2016 sampai 2018.
Akibat tidak adanya pertanggung jawaban penggunaan dana penyertaan modal tersebut maka mengakibatkan adanya selisih penggunaan dana yang tidak ada bukti pendukungnya sehingga saksi Widodo, SE bersama tersangka Agus Cahyono membuat Surat Perjanjian Kerja serta Surat Pertanggungjawaban fiktif untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kapua yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan ( BPKP) Kalimantan Tengah menyatakan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.7.418.444.650,00.
Atas perbuatannya Agus Cahyono sendiri disangka kan dengan tuduhan Primair yakni melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koirupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. Dan sangkaan Subsidiair yakni Pasal 3 jo. pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koirupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana
“Surat Perintah Penahanan sendiri dikeluarkan pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dengan Nomor : PRIN- 01/O.2/Fd.1/06/2021, ter tanggal 25 Juni 2021,” pungkas Dodik Mahendra diterangkannya. (sja/ala)