Site icon KaltengPos

Sidang Tipikor “Gaji Buta” Oknum Guru: Anak Terdakwa Dihadirkan sebagai Saksi

SIDANG TIPIKOR: Suasana sidang kasus dugaan tipikor yang menjerat Bijuri dilaksanakan secara daring di ruangan sidang tirta Gedung PN Palangka Raya, Senin (25/10). FOTO: DENAR/KALTENG POS

PALANGKA RAYA–Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat Bijuri kembali digelar, Senin (25/10). Oknum guru yang dituduh melakukan korupsi menerima “Gaji Buta” karena tidak masuk mengajar selaba beberapa tahun di SDN-1 Desa Sampirang I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara (Batara). Sidang kali ini menghadirkan anak Bijuri sebagai saksi.

Dalam sidang yang di gelar secara dering di ruangan sidang tirta ,Gedung Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (25/10) beragendakan mendengar keterangan dari saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kantor Kejari Batara.

Ada empat orang saksi yang di hadirkan jaksa, keempat orang saksi tersebut adalah Fantri, Parhiyah, Wahyu Ayu Purba Arum dan Tina Regina. Saksi Fantri dan Farhiyah sendiri adalah anak dari terdakwa Bijuri sendiri. Mereka dihadirkan jaksa sebagai saksi di persidangan ini karena pernah mengambil gaji  bapaknya tersebut.

Sedangkan Wahyu Ayu Purba Arum dan Tina Regina adalah pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) Batara dan pegawai bank Pembangunan Kalteng yang dianggap mengetahui proses pencairan gaji terdakwa Bijuri.

Dalam kesaksiannya, Farhiyah yang merupakan kakak dari Fantri mengaku pernah disuruh untuk mengambil  gaji bapaknya. Terkait jumlahnya Farhiyah sendiri mengaku tidak mengetahui persis berapa jumlah gaji bapaknya itu.

“Lupa pak, memang yang mengambil gaji memang saya tapi uangnya langsung dikasihkan ke ibu jadi gak tahu berapa,” ujar perempuan yang diketahui sudah memiliki dua orang anak ini.

Farhiyah juga beberapa kali mengaku lupa dan tidak  tahu saat di tanyakan jaksa Ramdani SH terkait  mulai  kapan pertama dan  juga  terakhir kali dirinya mengambil gaji milik bapaknya.  Dia juga mengaku tidak tahu kalau sejak tahun 2016 Bijuri tidak pernah masuk mengajar di SDN-1 Sampirang I. Namun Farhiyah membenarkan kalau bapaknya itu memang  tugas untuk mengajar di SDN-1  Sampirang I.

Sementara itu adiknya, Fantri mengaku sejak bulan Januari  tahun 2018 ketika   gaji  bapaknya  ditransfer melalui rekening bank, dirinya sering mengambil gaji tersebut. Dikatakan Fantri, gaji yang di terima bapaknya melalui rekening bank adalah gaji pokok dengan besaran sekitar Rp 1.800.000,-.

“Uangnya di bagi pak, yang untuk keluarga sama ibu, sebagian lagi untuk bapak,” kata Fantri menjelaskan ketika di tanya  jaksa kemana uang gaji tersebut di berikan  setelah dia ambil.

Selain mengambil  disuruh mengambil gaji bapaknya setiap bulannya, Fantri juga mengaku pernah menemani Bijuri untuk mengambil  insentif tunjangan guru terpencil. Dikatakannya tunjangan guru terpencil itu di cairkan setiap  6 bulan sekali.

“Sempat tiga kali pencairan pak,  jadi anggapannya satu tahun setengah pak,” ujar Fantri mengaku lupa saat ditanya jaksa  sejak kapan tunjangan guru terpencil itu di terima bapaknya.

“Lupa pak tahunnya, di rekapan  buku rekening nya ada pak,” ujar perempuan muda ini dengan nada polos.

Sama seperti Farhiyah, Fantri juga mengaku tidak tahu, apa penyebab bapak tidak aktif  mengajar di SDN 1 Sampirang 1. “Saya tidak tahu karena saya tidak tinggal dengan bapak, saya  ikut  dengan kakak “ kata fantri yang mengaku tinggal bersama Farhiyah  di Kota Muara Teweh.

Sementara itu saat di tanyakan oleh Roby Cahyadi SH penasihat hukum Terdakwa Bijuri, apakah Farhiyah dan Fantri mengetahui  saat bapaknya di tugaskan di SDN 1 Sampirang 1, bapaknya pernah mengalami kecelakaan?

Saksi Fahrhiyah yang menjawab pertanyaan itu mengaku pernah mengetahui hal tersebut. “Bagaimana kondisi ( bapak)nya waktu itu?” tanya Roby lebih lanjut kepada saksi Farhiyah.

“Parah pak,” kata Farhiyah lagi.

Farhiyah juga mengaku pernah mengetahui kalau bijuri pernah mengajukan permohonan keinginan untuk pindah mengajar dari SDN-1 Samprang 1 tersebut. Farhiyah  juga mengaku pernah melihat berkas berkas permohonan untuk pindah mengajar yang diajukan oleh bijuri.

Sementara itu Tina Regina, Karyawan Bank Kalteng yang dihadirkan jaksa di persidangan membenarkan bahwa pihaknya mendapat  surat permintaan dari Disdik Batara untuk memblokir gaji Bijuri yang masuk di rekening yang ada di bank kalteng.

“Saya mendapat blokir gaji, pak dari Dinas Pendidikan, masalah gajinya pak ada surat blokir dari dinas pendidikan,” kata Tina yang sejak tahun 2018 menjabat sebagai  kepala seksi pelayanan di Bank Kalteng.

Tina juga menerangkan bahwa sejak tahun 2018 seluruh gaji ASN di barito Utara memang di transfer melalui bank kalteng. 

Sementara Wahyu Ayu Purba Arum selaku Pegawai Disdik Batara yang juga dihadirkan dalam persidangan tersebut bersaksi bahwa Bijuri tetap berhak menerima gaji selama SK pengangkatan dirinya sebagai PNS guru dinyatakan berlaku.

“Kalau gaji berdasarkan SK pengangkatan PNS kalau untuk tunjangan daerah berdasarkan absen,” ujar perempuan yang   di tahun 2016  menjabat sebagai bendahara  pembantu  di kantor Disdik kalteng.

Wahyu juga mengaku kalau dirinya mengetahui bahwa berdasarkan absensi di tahun 2018 ,Terdakwa Bijuri  di ketahui tidak pernah turun mengajar. Dikatakannya lagi, perihal kosongnya absensi Bijuri ini pernah ditanyakan kepada kordinator wilayah yang saat itu dipegang oleh Zamzam .

“Pernah saya tanya jawabannya, gak turun, begitu aja jawabannya,” kata Ayu Purba lagi .

Rencananya sidang kasus Tipikor ini akan dilanjutkan kembali pada Senin pekan  dengan agenda sidang mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU.

Sementara itu penasihat hukum terdakwa Roby Cahyadi SH  yang di hubungi  Kalteng Pos melalui sambungan telepon  seusai sidang Tipikor ini berlangsung mengatakan dari fakta persidangan ada sejumlah hal yang meringankan kliennya.

“Dari kesaksian ibu Wahyu tadi yang menerangkan bahwa penyebab kenapa gaji tunjangan Bijuri  tetap dibayarkan, letak kekeliruan masalah ini terletak pada kepala sekolah dan korwil, kenapa itu bisa terbayar lewat dari ketentuan dan selain itu kepala sekolah sendiri tidak pernah melaporkan  kalau dia (Bijuri) tidak aktif mengajar,” ujar Roby dalam keterangannya.

Selain itu dikatakan Roby hal yang meringankan lagi bahwa berdasarkan keterangan saksi Wahyu pula yang menyebutkan  bahwa  selama belum ada surat sk pemberhentian sebagai PNS, berdasarkan ketentuan kliennya memang berhak menerima  gaji.

“Selain  itu ada kesaksian dari anaknya ,yang menyebutkan bahwa bapaknya ( bijuri) memang  pernah mengusulkan untuk pindah tetapi tidak dikabulkan,” ujar roby yang akan memasukkan kedua keterangan tersebut kedalam pembelaannya. (sja/ala)

Exit mobile version