Site icon KaltengPos

Diduga Terlibat Tipikor APBDes, Oknum Dewan Ditahan

Tersangka SR saat keluar dari RS Bhayangkara. FOTO: AGUS JAYA/KALTENG POS

PALANGKA RAYA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) resmi menetapkan oknum dewan setempat sebagai tersangka. Oknum wakil rakyat tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) penyelewengan APBDes. Pihak penyidik dari kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

Tersangka yang diketahui sedang dirawat di RS Bhayangkara Palangka Raya ini dikawal petugas dari Kejari Palangka Raya. Tersangka yang diketahui berinisial SR tersebut, keluar sambil menutupi kepalanya dengan kain berwarna cokelat dan mengenakan sandal jepit. Tersangka buru-buru dimasukkan ke mobil petugas Kejari Gumas yang membawanya ke Polresta Palangka Raya, dititipkan sementara untuk ditahan.

Kasi Pidsus Kejari Gumas Heriyadi, S.H. yang sempat berjumpa dengan wartawan di depan kantor Polresta Palangka Raya, membenarkan bahwa SR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tipikor oleh penyidik Kejari Gumas.

“SR (tersangka) ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (22/11) di kantor Kejati Kalteng, kemudian dilanjutkan dengan dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polresta Palangka Raya,” kata Heriyadi.

Diterangkan Kasi Pidsus Kejari Gumas, tersangka diduga terlibat dalam kasus penyelewengan dana APBDes di Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing tahun anggaran 2018. Kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka ini merupakan pengembangan kasus tipikor yang menjerat mantan Kepala Desa Bereng Jun, Andreas Arpenodie.

“Andreas sendiri sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan keputusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Dari fakta sidang kasus Andreas Arpenodie, ditemukan fakta adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus penyelewengan dana APBDes Bereng Jun.

Selanjutnya pihak kejaksaan melakukan penyidikan, lalu menemukan dugaan keterlibatan SR dalam kasus korupsi ini. “Dari hasil penyidikan, kami sudah peroleh dua alat bukti, memang betul ada keterlibatan pihak lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni SR,” ujar Heryadi.

Dikatakan Heryadi, pihak penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap SR dalam statusnya sebagai tersangka. Heriyadi berharap pihak penyidik bisa secepatnya merampungkan pemberkasan.

Diterangkan Heriyadi, dalam kasus penyelewengan anggaran Desa Bereng Jun tahun 2018 tersebut, terdapat kerugian negara sekitar Rp600 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp400 juta diselewengkan dan dinikmati oleh mantan kepala desa Andreas Arpenodie yang menjadi terpidana kasus ini. Sedangkan kerugian sebesar Rp200 juta diduga diselewengkan oleh SR.

Ketika ditanya soal peran tersangka SR dalam perkara kasus korupsi ini, dikatakan Heriyadi bahwa berdasarkan fakta sidang, diketahui SR terlibat dalam membantu dan mengelola APBDes Bereng Jun.

“Padahal dia (SR) bukan bagian dari perangkat desa,” ujarnya.

Di dalam laporan APBDes Bereng Jun tahun 2018, terdapat 24 proyek kegiatan yang dilaksanakan. Namun, hasilnya tidak sebagaimana mestinya atau tidak sesuai dengan yang direncanakan pihak pemerintahan desa. Dari 24 proyek itu, 10 kegiatan dilaksanakan oleh mantan kades Andreas Arpenodie, sedangkan 14 kegiatan lagi dilaksanakan oleh tersangka SR.

Dalam wawancara tersebut, Heriyadi juga membenarkan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, SR sempat mengeluh sakit. Kemudian SR kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan.

“Dari pemeriksaan tim dokter dan pemeriksaan laboratorium, ternyata tidak ada penyakit yang mengkhawatirkan. Itu kesimpulan tim medis setelah dilakukan rawat inap selama satu malam. Sekarang yang bersangkutan sudah dikembalikan ke Rutan Polresta Palangka Raya,” katanya.

Ditambahkan Heryadi, pihaknya menitipkan penahanan SR di Rutan Polresta Palangka Raya untuk memudahkan mobilisasi dan pemeriksaan terhadap tersangka. “Apalagi dalam kondisi alam seperti ini, yang mana masih sering terjadi banjir,” ujarnya.

Terkait pasal sangkaan terhadap SR, Heriyadi mengatakan, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (sja/ce/ala)

Exit mobile version