PALANGKA RAYA-Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) angkat bicara perihal ujaran kebencian dan penghinaan terhadap masyarakat Kalimantan. Selasa (25/1), MADN mengeluarkan pernyataan sikapnya. Presiden MADN Marthin Billa mengatakan, pihaknya telah mengikuti perkembangan, mengkaji, dan mengamati secara mendalam situasi dan kondisi nasional khususnya di Kalimantan, berupa kecaman, kemarahan, orasi, dan laporan polisi yang dilakukan oleh berbagai kalangan masyarakat se-Kalimantan, setelah pernyataan Edy Mulyadi viral di media sosial.
MADN telah menyelenggarakan rapat pada Selasa (25/1) dan menghasilkan keputusan bersama yang berkaitan dengan ujaran kebencian dan penghinaan oleh Edy Mulyadi cs.
“Pertama, mengecam keras pernyataan Edy Mulyadi dan kawan-kawan yang telah melukai hati dan perasaan masyarakat Kalimantan, karena secara jelas dan sengaja menghina dan merendahkan harkat dan martabat masyarakat Kalimantan sehingga memicu kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat,” katanya, kemarin (26/1).
Kedua, mendesak kepolisian segera menangkap Edy Mulyadi dan kawan-kawan selambat-lambatnya 3×24 jam sejak pernyataan sikap dibacakan. Lantaran pernyataan yang dilontarkan Edy berisi ujaran kebencian, fitnah, menghina, merendahkan, membuat berita bohong, mengadu-domba dan membuat keresahan, serta menimbulkan keonaran di tengah masyarakat Kalimantan khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
“Ketiga, menuntut Edy Mulyadi dan kawan-kawan meminta maaf di hadapan sidang majelis adat Dayak secara terbuka dan diproses sesuai hukum adat Dayak yang berlaku di Kalimantan,” ucapnya.
Keempat, meminta kepada masyarakat Kalimantan khususnya masyarakat Dayak agar dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum dalam menanggapi pernyataan Edy Mulyadi dan kawan-kawan. “Kami juga imbau masyarakat Kalimantan khususnya masyarakat Dayak, untuk senantiasa bersatu-padu dan tidak mudah diprovokasi oleh pihak manapun, serta senantiasa menjaga keamanan dan kedamaian di Kalimantan dan Indonesia pada umumnya,” tegasnya.
Sementara itu, kemarin sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Nansarunai Bela Borneo (AMNBB) menggeruduk Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim). Mereka menggelar aksi damai, mendesak Edy Mulyadi cs diseret dan dihukum secara adat Kalimantan.
Kedatangan massa dihalau barisan personel kemanan dari TNI dan Polri. Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra, Pabung 1012/Btk Mayor Inf Tubagus Abdul Halim, beserta jajaran mengawal orasi tuntutan atas pernyataan yang viral di media sosial dan dianggap menjatuhkan harkat martabat orang Dayak.
Ada enam poin tuntutan yang disampaikan massa. Yakni mendukung sepenuhnya kebijakan Pemerintah RI terkait pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Pulau Kalimantan, tepatnya di Kabupaten Panajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, guna terciptanya pemerataan pembangunan. Juga mengecam serta mengutuk keras pernyataan Edy Mulyadi cs yang dinilai menghina tanah leluhur dan masyarakat Pulau Kalimantan, dengan kata-kata yang tidak beradab, mengandung ujaran kebencian dan SARA.
Selain itu, menuntut agar Polri segera menangkap Edy Mulyadi, karena telah melakukan tindak pidana penghinaan serta ujaran kebencian terhadap ras dan golongan tertentu. Menerima permintaan maaf Edy Mukyadi cs, tetapi secara luas ucapan yang melecehkan dan menghina masyarakat Kalimantan khususnya suku Dayak tetap diproses secara hukum adat dan hukum positif berdasarkan undang-undang yang berlaku dalam negeri ini.
Meminta kepada Dewan Adat Dayak (DAD) se-Kalimantan agar memanggil dan melaksanakan sidang adat terhadap Edy Mulyadi cs sebagai pelaku penghinaan masyarakat Kalimantan pada umumnya serta masyarakat Dayak se-Kalimantan pada khususnya, sesuai dengan hukum adat Dayak yang berlaku.
Ketua DPRD Bartim Nursulitio didampingi Waket I dan II Ariantho S Muler serta Depe yang menerima kedatangan massa mengatakan, pihaknya siap mengawal aspirasi atau tuntutan dari AMNBB terhadap Edy Mulyadi cs. “Ada tiga kesepakatan yang dibuat antara DPRD dan AMNBB dalam mengawal kasus Edy Mulyadi dan kawan-kawan,” sebutnya.
Pertama, dewan akan mengawal proses hukum oleh aparat kepolisian, atas ujaran kebencian yang dilontarkan Edy Mulyadi cs. Kedua, diharapkan kearifan lokal tetap dijunjung tinggi serta mempercayakan pihak MADN untuk menjalankan hukum adat. Ketiga, bersama-sama mendukung pemerintah pusat dalam memindahkan ibu kota negara ke Panajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur.
“Kami juga akan menyampaikan ini ke Pemkab Barito Timur agar bersama-sama mengawal kasus Edy Mulyadi cs,” tutupnya. (abw/log/ce/ala)