Site icon KaltengPos

Produk Hukum Daerah Sangat Diperlukan

SERAHKAN RAPERDA: Wabup Mura, Rejikinoor (empat dari kiri) menyerahkan draf Raperda kepada DPRD Mura untuk dibahas bersama, Selasa (25/1).

PURUK CAHU-Wakil Bupati (Wabup) Murung Raya (Mura), Rejikinoor menghadiri rapat paripurna kedua Masa Sidang I tahun 2022, dalam rangka penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun anggaran 2022.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Mura, Doni didampingi Wakil Ketua I DPRD Mura Likon, yang dihadiri Anggota DPRD Mura secara langsung dan via zoom meeting. Tampak pula para Asisten Setda Mura dan sejumlah kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Mura, Selasa (25/1).

Rejikinoor mengatakan, enam buah rancangan peraturan daerah yang diusulkan adalah Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Mura nomor 10 tahun 2011, tentang retribusi jasa usaha, dan Raperda tentang retribusi perizinan tertentu.

Swlain itu, Raperda tentang perangkat desa, Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, dan Raperda tentang rencana umum penanaman modal Mura tahun 2018-2025 serta Raperda Kabupaten Murung Raya tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.

“Untuk enam buah Raperda yang diusulkan pemerintah daerah tersebut dapat kami tegaskan, merupakan produk hukum daerah yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah dan kita semua di Kabupaten Mura ini, untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan kemajuan, serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Mura,” ungkap Rejikinoor.

Dengan diajukannya enam buah Raperda Kabupaten Murung Raya tahun 2022, agar kiranya dapat diagendakan dan dilakukan pembahasan bersama.

“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada unsur pimpinan dan segenap anggota DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Murung Raya, serta seluruh perangkat daerah beserta jajarannya,” pungkas Wabup. (dad/ko)

Exit mobile version