KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy memimpin Apel Deklarasi Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442H/2021M sebagai upaya dalam pengendalian penyebaran virus Covid-19 di Kapuas. Kegiatan Ini dilaksanakan di Lapangan Upacara Polres Kapuas, Jalan Pemuda KM 3,5, Senin pagi (26/4).
Dalam sambutannya, Sekda Kapuas Septedy menyampaikan peniadaan Mudik ditahun ini untuk menekan, mengendalikan dan memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Kapuas. “Demi kesehatan dan keselamatan seluruh masyarakat kabupaten kapuas agar tidak melakukan mudik lebaran, baik yang masuk maupun yang keluar wilayah Kabupaten Kapuas,” ungkapnya.
Pembatasan Moda Transportasi akan dilakukan dari tanggal 6 Mei sampai dengan tanggal 17 Mei 2021 mendatang, diharapkan masyarakat bisa mematuhi apa yang menjadi upaya Pemerintah dan Satuan Tugas Covid-19 untuk menekan penularannya.
“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kapuas untuk berlebaran dirumah saja. Tetap patuhi protokol kesehatan yang berlaku,” katanya.
Kemudian, kegiatan dilanjutkan penandatanganan Deklarasi Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H / 2021 M diawali oleh Sekda Kapuas, Dandim 1011 KLK, Kapolres Kapuas, Ketua Pengadilan Negeri Kapuas, Kajari Kapuas, Ketua FKUB Kapuas, Kepala BPBD Kapuas dan Ormas Gerdayak.
Kegiatan tersebut dihadiri Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kapuas, Pejabat Utama Polres Kapuas, sejumlah Perangkat Daerah terkait, Organisasi Keagamaan serta Organisasi Masyarakat.(hmskmf/ans)