SAMPIT-Bupati Kotawaringin Timur H Halikinnor akan mengeluarkan kebijakan yang melarang para pejabat di daerah itu menggelar open house lebaran Idulfitri 1442 Hijriah. Hal itu sebagai langkah pencegahan penyebaran virus Covid-19.
“Saya akan segera mengeluarkan surat edaran larangan open house di tengah pandemi Covid-19. Kalau di rumah sendiri seperti biasa tidak apa-apa,” kata Halikinnor, Senin (26/4).
Bupati mengatakan, larangan itu dikeluarkannya karena dia tidak ingin kegiatan open house pejabat malah menjadi tempat berkumpulnya banyak masyarakat.
“Kami melarang open house ini bukan sebab lainnya, namun menjaga agar tidak terjadi penyebaran Covid-19,” kata Halikinnor.
Mantan Sekda Kotim itu mengungkapkan, sejauh ini Pemkab Kotim terus memperketat kebijakan-kebijakan, terkait adanya perkumpulan masyarakat. Hal itu dikarenakan, mereka khawatir terjadinya peningkatan kasus positif Covid-19.
Halikinnor juga mengingatkan, agar umat Islam selama menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, hendaknya tetap terapkan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penularan Covid-19.
Dia menambahkan, masyarakat harus menyesuaikan dengan kondisi saat ini selama menjalankan puasa di bulan Ramadan, seperti salat tarawih dan tadarus. Jangan sampai tidak menerapkan protokol kesehatan semisal memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
“Masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk menjaga kesehatan baik untuk diri sendiri, keluarga dan orang lain, sehingga selama melaksanakan ibadah Ramadan tetap mematuhi protokol kesehatan,” jelasnya.
Ia menyatakan, pemerintah daerah tidak melarang pelaksanaan salat tarawih berjamaah di masjid maupun mushala selama bulan Ramadan tahun ini, hanya saja seluruh jamaah wajib menerapkan Prokes.
“Karena saat ini masih wabah Covid-19, tentu saja syaratnya harus terapkan Prokes guna mencegah potensi penularan virus itu,” tegasnya.(sli/ans/ko)