PALANGKA RAYA-Presiden RI Joko Widodo telah memerintahkan agar tarif pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) diturunkan menjadi Rp300 ribu. Berkenaan dengan kebijakan itu, Gubernur H Sugianto Sabran menegaskan bahwa Kalimantan Tengah (Kalteng) akan segera menyesuaikan penurunan tarif tersebut.Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menegaskan bahwa pihaknya sudah memerintahkan direktur Rumah Sakit dr Doris Sylvanus (RSDS) Palangka Raya untuk menurunkan biaya pemeriksaan PCR. Gubernur menginginkan agar tarif PCR tidak lebih dari Rp300 ribu.
“Saya sudah perintahkan direktur RSDS Palangka Raya untuk menurunkan biaya pemeriksaan PCR hingga di bawah Rp300 ribu,” katanya saat diwawancarai di Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (26/10).
Gubernur menyebut, dalam rangka meringankan syarat perjalanan masyarakat di masa pandemi ini, tidak menjadi soal jika penarikan tarif pemeriksaan PCR tidak mendapat untung. Lagi pula, lanjut gubernur, penurunan tarif PCR ini juga dalam rangka menghidupkan kembali sektor penerbangan di Bumi Tambun Bungai yang sempat lesu sejak awal pandemi.
“Untuk menghidupkan kembali sektor penerbangan itu, kapan perlu ada subsidi dari pemerintah, tapi akan kami rapatkan lagi, jika bisa di bawah Rp300 ribu (tarif PCR), red, lebih bagus lagi,” sebutnya.
Menyikapi perintah gubernur, Direktur RSDS Palangka Raya drg Yayu Indriaty mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyesuaikan regulasi yang ada. Sejak pekan lalu, RSDS Palangka Raya telah menargetkan beberapa evaluasi terkait biaya (cost) operasional pemeriksaan PCR. Apalagi ada penawaran dari beberapa mitra kerja untuk bahan baku logistik dan peminjaman alat-alat laboratorium. Menurut dr Yayu, banyak hal yang akan dilakukan pihaknya ke depan. Pada prinsipnya, kata dia, sesuai dengan regulasi yang ada dan akan menyesuaikannya, sehingga pada saatnya nanti akan diumumkan kepada masyarakat terkait tarif PCR.
“Kalau diusulkan untuk dikurangi harganya, maka kami sepakat. Karena selama ini dari sisi biaya cukup tinggi untuk PCR, yakni Rp500 ribu. Rumah sakit sepakat jika dikurangi dari angka itu, menyesuaikan dengan regulasi dari pemerintah ke depan,” kata dr Yayu kepada Kalteng Pos di halaman RSDS Palangka Raya, Selasa (26/10).
Kendati regulasi resmi belum ada, tapi RSDS sudah mulai bergerak mencari format terbaik untuk menyesuaikan kebijakan yang akan diberlakukan ke depan.Walaupun tarif pemeriksaan PCR diusulkan untuk diturunkan, tapi penerapan protokol kesehatan tetap menjadi tanggung jawab bersama demi mencegah terjadinya transmisi lokal virus.
Masyarakat diajak bekerja sama dengan pemerintah dan pihak terkait lainnya. Bersabar dan mengendalikan diri hingga kondisi benar-benar terkendali. Walaupun jumlah kasus Covid-19 di Kalteng secara umum sudah melandai, tapi belum bisa dikatakan aman atau bebas dari virus. Untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga penularan Covid-19, maka perlu dilakukan langkah antisipasi dengan cara disiplin menerapkan protokol kesehatan. Jangan sampai ada pergerakan orang yang keluar dan masuk Kalteng dengan mengabaikan protokol kesehatan. (abw/nue/ce/ala)