PALANGKA RAYA-Dua oknum sopir travel antarprovinsi yang berangkat dari Kalimantan Selatan (Kalsel) menuju Kalimantan Tengah (Kalteng) ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya berinisial ABR dan AGG. Mereka ditahan setelah ketahuan membawa surat bebas Covid-19 hasil pemeriksaan antigen yang dipalsukan. Aksi pemalsuan surat tersebut dilakukan keduanya dengan harapan bisa lolos di pos penyekatan saat memasuki Kota Palangka Raya.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya terbukti bersalah menggunakan jasa seseorang (masih dalam lidik) untuk mendapatkan surat keterangan palsu. Kapolreta Palangka Raya Kombes Pol Sandi A Mustofa melalui Kasatreskrim Kompol Todoan A Gultom mengatakan, kedua tersangka tahu bahwa surat yang dibawa itu palsu.
“Keduanya secara sadar menggunakannya untuk bisa masuk ke wilayah Palangka Raya,” kata kasatreskrim, kemarin (27/8).
Kedua tersangka mengaku, untuk mendapatkan surat antigen tersebut, mereka terlebih dahulu mengirimkan identitas diri ke seseorang selaku pembuat surat palsu tersebut. Kemudian si oknum pembuat surat palsu itu mengirimkan kedunya surat yang dipalsukan tanpa mengambil sampel uji antigen.
Mantan Kabag Ops Polresta Palangka Raya ini melanjutkan, untuk mendapatkan surat tersebut, kedua tersangka membayar dengan harga berbeda. Tersangka pertama membayar Rp85 ribu, sementara tersangka kedua membayar Rp100 ribu.
“Jadi keduanya bayar dengan harga yang berbeda, mereka tahu kalau surat itu palsu, dan mereka berharap bisa lolos pemeriksaan di posko penyekatan Desa Taruna. Adapun motif keduanya menggunakan surat tersebut supaya bisa masuk ke Kota Palangka Raya melalui posko penyekatan di Kapuas, Pulang Pisau, hingga Palangka Raya,” ucapnya.
Disinggung soal identitas oknum pembuat surat keterangan palsu tersebut, kasatreskrim mengatakan pihaknya belum bisa memberi keterangan detail. Dugaan sementara oknum tersebut berada di Provinsi Kalsel. Sejauh ini polisi masih melakukan penyelidikan.
Ditanya soal lolosnya dua tersangka tersebut melewati pemeriksaan pada posko penyekatan di Kapuas dan Pulang Pisau, kasatreskrim enggan berkomentar.
“Ya untuk si pembuat surat masih kami dalami, karena berada di luar Kalteng, kalau terkait mereka bisa lolos dari penyekatan lainnya, saya enggan berkomentar, yang pasti mereka tidak bisa lolos dari penyekatan untuk masuk ke Kota Palangka Raya,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 263 Jo Pasal 268 ayat 2 perihal menggunakan hasil keterangan palsu untuk memasuki wilayah tertentu dengan ancaman 6 tahun penjara. Pasal utama yang dikenakan yakni 268 ayat 2 dengan ancaman 4 tahun penjara. (ena/ce/ala)