PALANGKA RAYA-Berdasarkan surat edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan terkait tarif pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR), ditetapkan bahwa tarif tertinggi di Jawa-Bali Rp275.000 dan di luar Jawa-Bali Rp300 ribu. Hal ini pun sudah diberlakukan di Kalteng dengan mengacu dasar formal dari pemerintah pusat. Sejak edaran dikeluarkan Rabu (27/10), sebagian laboratorium pemeriksaan PCR di Kalteng sudah menjalankan ketetapan tersebut. Salah satunya Rumah Sakit dr Doris Sylvanus (RSDS) Palangka Raya. Rumah sakit terbesar di Bumi Tambun Bungai ini bahkan menetapkan tarif tes PCR lebih rendah dibandingkan biaya tertinggi di Pulau Jawa-Bali.
“Harga swab RT-PCR di Doris Sylvanus sebesar Rp270.000 dan berlaku sejak hari ini,” kata Direktur RSDS Palangka Raya drg Yayu Indriaty kepada Kalteng Pos, Rabu (27/10).
Ditambahkan drg Yayu, pihaknya sepakat soal penurunan tarif RT-PCR, karena selama ini dinilai cukup tinggi, yakni Rp500 ribu. “Rumah sakit sepakat dan kami sudah melaksanakan,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng Suyuti Syamsul mengatakan, batas tarif tertinggi itulah yang harus dilaksanakan oleh laboratorium pemeriksaan PCR di Kalteng. Laboratorium yang saat ini beroperasi yakni laboratorium Rumah Sakit dr Doris Sylvanus (RSDS) Palangka Raya, laboratorium mikrobiologi klinik RS Bhayangkara, laboratorium RSUD Kota Palangka Raya, RSUD dr Murdjani Sampit, dan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.
“Kami sudah mengeluarkan surat berkenaan HET pemeriksaan PCR ini, tidak boleh lagi ada dobel tarif, maksudnya ada harga berbeda. Misalnya, jika diselesaikan dalam satu hari berbeda harganya dengan yang diselesaikan lebih dari satu hari,” kata Suyuti saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (28/10).
Diungkapkannya, tarif harga yang ditetapkan hanya tarif tunggal. Tidak diperkenankan pemeriksaan PCR diselesaikan lebih dari 24 jam. Apabila dalam perjalanan ke depan terdapat pelanggaran menyangkut tarif ini, maka akan diambil tindakan tegas.
“Sebagaimana yang disampaikan di SE Dirjen Pelayanan Kesehatan bahwa dinkes bertindak melakukan pembinaan dan pengawasan,” katanya kepada Kalteng Pos, kemarin.
Karena itu, masyarakat berhak untuk melaporkan ke Dinkes Kalteng apabila menemukan indikasi permainan harga pemeriksaan PCR. Dinkes yang akan memberi pembinaan sesuai dengan kewenangan.
“Namun jika sudah dibina tetap masih melakukan pelanggaran, tentu akan diberi tindakan tegas,” ucapnya.
Ia menyebut, tindakan maksimal yang bisa diberikan yakni melarang mereka (pelanggar, red) menerima pemeriksaan atas permintaan sendiri atau melarang menerima pemeriksaan berbayar. Namun, pihaknya meyakini bahwa pelaksana di lapangan sudah memahami aturan yang tidak lagi bisa ditawar itu.
“Kebijakan ini juga mencakup beberapa institusi kesehatan di Kalteng yang tidak memiliki alat pemeriksaan PCR, tapi menawarkan pemeriksaan PCR yang bekerja sama dengan rumah sakit lain,” sebut dia.
Terhadap institusi kesehatan tersebut, ketentuan tarif tertinggi tetap berlaku, yakni Rp300 ribu. RSDS yang merupakan RS milik pemerintah daerah, sudah menetapkan tarif tertinggi di angka Rp270 ribu.
“Saya pikir itu sudah cukup jauh dari tarif tertinggi di Kalteng, bahkan lebih rendah dari tarif yang berlaku di Jawa-Bali,” ujarnya.
Suyuti menyebut, pihaknya akan terus berusaha untuk menurunkan lagi tarif pemeriksaan PCR itu. Masih diupayakan mencari reagen yang lebih murah, tapi tetap memperhatikan kualitas. Sebetulnya yang perlu diatur tak hanya pada hilir, dalam hal ini laboratorium, tetapi juga pengaturan harga tertinggi produsen reagen.
“Supaya beban di laboratorium itu tidak sepenuhnya ditanggung apabila terjadi kerugian, jika reagen diturunkan, maka masih ada space margin bagi laboratorium, kami juga tidak menginginkan laboratorium tutup hanya karena dari sisi biaya produksi rugi. Karena itu harus diatur di hulunya juga. Meskipun tidak mudah karena reagen itu masih produksi luar, tapi melalui mekanisme tertentu barangkali bisa diatur,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Kota Palangka Raya dr Abram Sidi Winasis mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 444/382/B-18/RSU-D/X/2021 tentang Tarif Tindakan Pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) di RSUD Kota Palangka Raya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) RSUD Kota Palangka Raya dr Hendra Panguntaun menyampaikan, per Kamis (28/10) tarif uji usap (swab) PCR di Kota Palangka Raya resmi dipatok Rp300 ribu. Sedangkan untuk tarif rapid test (RT) SARS-COV2 (antigen) atau swab antigen, tarifnya resmi pada harga Rp140 ribu. Perubahan tarif tersebut juga berlaku mulai kemarin, Kamis (28/10).
“Berdasarkan hasil rapat kami bersama pada Rabu (27/10) sore dan Kamis (28/10), ada penetapan terkait dua tarif swab, yakni tarif swab antigen dan tarif swab PCR,” ungkapnya, kemarin. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan Presiden Joko Widodo untuk menurunkan tarif swab PCR.
“Dengan adanya penurunan tarif swab PCR dan swab antigen ini, harapan kami masyarakat Kota Palangka Raya bisa lebih rutin dan tidak takut untuk melakukan tes, sebagai upaya deteksi dini sebaran Covid -19,” pungkasnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Rumah Sakit Sultan Immanudin (RSSI) Pangkalan Bun dr Fachrudin menyampaikan, harga tes swab PCR sudah diturunkan yakni Rp300 ribu. “Penurunan harga ditetapkan pada 29 Oktober 2021. Kami mengikuti aturan pemerintah yang telah ditentukan,” katanya.
Sementara itu, Rumah Sakit Siloam Hospital Palangka Raya ternyata belum membuka pelayanan bagi masyarakat yang memerlukan surat hasil pemeriksaan PCR untuk keperluan perjalanan udara. Hal itu disampaikan Christine selaku humas RS Siloam kepada Kalteng Pos, kemarin.
“Sampai sekarang (kemarin) Siloam Palangka Raya masih belum bisa melayani PCR untuk perjalanan udara, karena kami masih mengirim sampel ke laboratorium lain yakni Siloam Banjarmasin atau Jakarta,” katanya.
Ia menambahkan, biaya tes PCR di RS Siloam sekarang ini adalah Rp300 ribu. Mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya yakni Rp525.000. “Mulai hari ini (kemarin) harganya Rp300 ribu,” tutur Christine.
Terpisah, Direktur RS Bhayangkara Kompol dr Anton Sudarto menyebut bahwa pihaknya masih menggunakan tarif lama untuk RT-PCR. “Kami masih kalkulasi dulu. Rencana per 1 November nanti tarif disesuaikan, akan kami berlakukan. Jadi, sementara ini masih menggunakan tarif lama,” ucapnya.
Turunnya tarif tes PCR disambut bahagia oleh masyarakat Kalteng, terutama mereka yang sering menggunakan jasa transportasi udara. Seperti yang diungkapkan Tjanurie Lie (45), yang ditemui saat mengantar sang istri ke Bandara Tjilik Riwut untuk penerbangan menuju Jakarta menggunakan maskapai Garuda Indonesia. Tjanurie mengaku senang dengan perubahan tarif tes PCR yang ditetapkan pemerintah. Apalagi selama ini menjadi syarat mutlak untuk bepergian keluar Kota.
“Sebagai masyarakat dan juga pengguna jasa penerbangan, ini jadi berita yang menggembirakan, pemerintan bisa menurunkan tarif PCR supaya jadi terjangkau, meskipun saat ini istri saya sebelumnya tarif PCR masih harga Rp800 ribu, kan mulai hari ini (kemarin) ditetapkan, kami bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah, apalagi di masa pandemi ini perekonomian terguncang, tapi karena sangat membutuhkan jasa transportasi udara, ya mautidak mau harus mengeluarkan uang yang banyak untuk tes PCR sebagai persyaratan penerbangan, belum lagi harga tiket pesawat,” ungkapnya.
Dengan ditetapkan tarif PCR menjadi Rp270 ribu, diyakini bisa menggairahkan kembali transportasi udara, karena penumpang tidak lagi harus mengeluarkan banyak biaya untuk bisa bepergian di masa pandemi. “Semoga tarif PCR ini berlaku dalam waktu panjang, kalau bisa turun lagi, karena dampaknya akan bagus untuk pemulihan roda perekonomian Kalteng,” tutupnya. (abw/nue/ahm/son/ena/ce/ala)