PURUK CAHU-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam hal ini Plh Kasi Pidsus Kejari Murung Raya (Mura) Marina T.A Meifany SH menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Ditreskrimsus Polres Murung Raya terkait perkara Tindak Perkara Korupsi (Tipikor) PDAM Kabupaten Murung Raya Tahun 2017 dengan terdakwa UH (54) mantan Direktur PDAM
UH selaku Direktur PDAM Murung Raya Tahun 2013-2017 berdasarkan SK Bupati Murung Raya Nomor : 188.45/172/2013 tanggal 22 April 2013 tentang Pengangkatan Direktur PDAM Murung Raya Periode 2013-2017.
Kajari Mura Suyanto SH melalui Plh Kasi Pidsus Kejari Mura Marina T.A Meifany SH mengatakan, perkara terdakwa UH merupakan pengembangan dari perkara Tipikor yang dilakukan secara bersama-sama dengan terpidana MI selaku bendahara PDAM Mura yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap/inkracht sejak April 2021.
“Berdasarkan laporan hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Kalteng akibat perbuatan terdakwa dan terpidana telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp209.019.121,” jelasnya.
Terdakwa terancam dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pihak kepolisian menetapkan UH (54) sebagai tersangka terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi anggaran PDAM tahun anggaran 2017. Menyusul mantan Kasubag Keuangan dan Kas nya yang telah berstatus terpidana dari kasus yang sama.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SIK mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polres Mura setelah sebelumnya menetapkan mantan anak buah dari tersangka UH atas tindak pidana korupsi anggaran.
“Dari hasil pengembangan penyidikan atas kerugian negara di PDAM Mura tahun anggaran 2017 ini, kita menetapkan UH sebagai tersangka karena terbukti turut serta merugikan negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain, sesuai dengan UU tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999,” kata Kapolres. (dad/ala)