PALANGKA RAYA–Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda bersama jajaran Polresta dan Polres se-Kalteng berhasil menggagalkan peredaran 16,3 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu-sabu (data 1 Januari hingga 27 Desember). Angka ini mengalami peningkatan sekitar 19,03 % dibandingkan tahun sebelumnya. Pengungkapkan kasus ini sekaligus menyelamatkan puluhan ribu bahkan ratusan ribu masyarakat di Bumi Tambun Bungai dari barang haram tersebut.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng, sepanjang tahun 2021 ini. Total kasus yang diungkap sebanyak 639 kasus dengan total tersangka sebanyak 756 orang. Dari ratusan kasus tersebut aparat juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu, ekstasi, karisoprodol, obat daftar G hingga minuman keras (miras) (lengkapnya lihat di tabel).
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Dirnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardono membenarkan adanya kenaikan kasus Narkoba dari di tahun 2021 hingga penghujung tahun. Ia menyebut, pengungkapan ini ada di beberapa wilayah perlintasan, seperti kasus pengungkapan narkoba di Kabupaten Lamandau sebanyak dua kali dengan berat 1-2 Kilogram. Selain Lamandau daerah lain seperti wilayah Kotim, Palangka Raya dan Kobar juga menjadi atensi Polda Kalteng terkait peredaran narkoba.
“Adanya kenaikan, baik itu dari barang bukti, tersangka hingga kasusnya maka dari itu ada beberapa kabupaten dan kota menjadi atensi terkait penyalahgunaan Narkoba di Kalteng dimana pada tahun 2020 yang berhasil kita amankan total barang buktinya sebanyak 13,734 kilogram (kg), di tahun 2021 naik sekitar 3 Kilogram (Kg) dengan total berat 16.326 kilogram,” ungkap Kombes Pol Nono Wardono di Mapolda Kalteng, Rabu (29/12).
Adanya kenaikan tren pada tahun 2021, lanjut Dirnarkoba, karena Kalteng memang menjadi daerah yang rawan menjadi perlintasan peredaran barang haram tersebut. “Kalteng dilalui jalur Kalsel dan Kalbar, bahkan pada tahun berikutnya tidak menutup kemungkinan Kalteng menjadi tempat lokasi penyimpanan bukan lagi tempat perlintasan barang haram,” ucapnya.
Pada hari yang bersamaan Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto memimpin langsung pemusnahan narkoba dari 11 kasus yang diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng periode September-Desember di empat kabupaten/kota yakni Palangka Raya, Kotawaringin Timur, Barito Utara dan Seruyan. Total dari 11 kasus yang diungkap ini menetapkan 13 orang menjadi tersangka. Mereka merupakan pengedar dan kurir. Atas kasus ini dijerat pasal 114 Ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) uu nomor 35 tahun 2009 ttg narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda Rp10 miliar.
Dari belasan kasus ini total ada 1,3 kilogram barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan cairkan khusus. Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto menyebutkan Kotawaringin Timur dan Kota Palangka Raya menjadi penyumbang kasus penyalahgunaan narkoba.
“Kasus narkoba ini menjadi perhatian kita bersama, selain 4 daerah yang barang buktinya dimusnahkan hari ini (kemarin), tidak menutup kemungkinan kasus serupa bisa terjadi di beberapa kabupaten lainya,” beber Irjen Pol Nanang Avianto.
“Kita berantas narkoba agar bisa melindungi generasi muda kita dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolda.
Jenderal bintang dua ini juga mengingatkan kepada Anggota Kepolisian di wilayah Kalteng, apabila ada oknum Anggota yang terlibat dalam bisnis gelap narkoba, Nanang tidak akan segan memberikan tindakan tegas kepada oknum tersebut, baik sebagai pengguna ataupun pengedar. “Tidak ada ampun bila ada oknum tersebut sampai terlibat (penyalahgunaan narkoba),” tegasnya.
Sementara itu, pada hari yang sama, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng juga menggelar rilis akhir tahun di Kantor BNNP Kalteng, Jalan Tangkasiang, Palangka Raya. Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan memimpin langsung acara press rilis yang di ikuti oleh puluhan wartawan dari media cetak, online dan elektronik ini.
Roy menyampaikan berbagai langkah dan hasil kinerja yang sudah di capai oleh pihak BNNP Kalteng dalam menanggulangi dan melaksanakan pemberantasan Narkotika dan obat-obatan Terlarang di Kalteng sepanjang tahun 2021 ini. Dikatakannya bahwa dalam langkah pemberantasan narkoba di berbagai wilayah di Kalteng, upaya yang dilakukan oleh BNNP mencakup bidang pemberantasan dan pemberantasan.
Khusus untuk bidang Pencegahan, Kepala BNNP Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan, tahun ini jumlah kasus pidana peredaran Narkoba dan beserta barang bukti Narkoba yang berhasil di ungkap dan disita dari para tersangka oleh pihak BNNP Kalteng mengalami peningkatan di bandingkan tahun 2020 sebelumnya.
Selama tahun 2021 upaya pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta pemutusan jaringan sindikat narkotika yang dilaksanakan oleh BNNP Kalteng berhasil mengungkap 9 jaringan narkotika peredaran narkotika di Kalteng. Kemudian dibuatkan di dalam 39 perkara tindak pidana narkotika dengan 39 orang tersangka yang diproses hukum (7 orang diantaranya oknum Napi) dan total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 3.855,59 gram Shabu, 1.020,6 gram Ganja dan 5,4 gram Tembakau Gorilla.
Dikatakan Roy pula bahwa salah satu keberhasilan terbesar pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kalteng oleh petugas BNNP Kalteng adalah keberhasilan penangkapan bandar narkoba kelas Kakap berinisial SA di kawasan Kompleks Puntun pada sekitar bulan Oktober 2021 lalu.
“SA ini adalah Godfathernya peredaran narkotika di kampung puntun, kawasan yang selama ini di kenal sebagai kampung narkoba,” kata Roy Hardi yang saat memberi keterangan ini didampingi sejumlah pejabat BNNP Kalteng seperti Kepala Bidang Pemberantasan Kombes Pol Agustiyanto, lalu M Soedja’i selaku kordinator Bidang P2M dan Bintari Rahayu selaku Kabag Umum.
Khusus untuk kasus pidana SA ini sendiri, Roy mengatakan bahwa pihak BNNP Kalteng memberikan perhatian khusus tidak saja menyangkut Perkara pidana peredaran narkotika nya saja yang sudah di lakukan Oleh tersangka tetapi juga terkait hasil kekayaan yang sudah di peroleh SA selama menjalani bisnis haram tersebut.
Dikatakan oleh kepala BNNP ini bahwa pihak BNNP bekerja sama dengan sejumlah lembaga terkait, di antaranya pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng dan juga kementerian hukum dan Ham kanwil Kalteng, sedang memproses tersangka SA di dakwa dugaan melakukan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Selain tindak pidana peredaran narkotikanya, tindak pidana pencucian uangnya pun akan kita proses,” tegas Roy yang memperkirakan diawal Januari 2022 pihak BNNP Kalteng bersama pihak kejaksaan akan memulai melakukan proses hukum terkait dugaan tindak pidana TPPU yang dilakukan oleh SA.
“Perlu teman teman di media perlu ikut mengawasi nanti terkait tuntutan nya dan juga putusannya,” tegasnya.
Selain melakukan tindakan pemberantasan narkoba, lanjut Roy, BNNP Kalteng juga melakukan sejumlah program upaya tindakan preventif atau pencegahan untuk menangkal bahaya peredaran narkotika di tengah masyarakat. Berbagai program unggulan guna mencegah bahaya peredaran narkoba di tengah masyarakat telah di lakukan BNNP dengan bekerja sama sejumlah stokeholder terkait seperti pihak pemerintah atau instansi terkait.
Disebutkan Roy bahwa diantara langkah pencegahan agar masyarakat tidak terjerumus bahaya peredaran gelap narkoba seperti mengembangkan program kewirausahaan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat. Salah satu contoh upaya pengembangan kewirausahaan ini telah dilakukan di BNNP Kalteng di kelurahan kereng bengkirai kota Palangka Raya.
“Kami melatih warga di sana untuk menganyam tanaman purun menjadi produk-produk yang bernilai ekonomis seperti tikar purun, sandal, tas, tempat tisu, topi dan lain-lain,” kata Roy.
Dia berharap dengan adanya pelatihan semacam itu bisa menjauhi masyarakat dari ancaman terlibat dalam bisnis peredaran narkoba di kawasan tersebut. Selain memberikan pemberdayaan kepada masyarakat, dalam upaya menjauhinya masyarakat vdari peredaran gelap narkoba ,pihak BNNP kalteng melakukan upaya edukasi terkait ancaman narkoba seperti melakukan Workshop pembentukan penggiat P4GN dengan sasaran lingkungan masyarakat, pendidikan, swasta dan pemerintah.
Di kesempatan itu juga Roy Hardi Siahaan berharap agar di Kalteng bisa segera berdiri dan memiliki tempat rehabilitasi bagi para korban pecandu narkoba yang dikelola oleh pemerintah seperti yang ada di tanah merah Kalimantan timur dan lidi Jawa Barat. Menurut Roy, berdirinya tempat rehabilitasi dan pengobatan bagi para pecandu narkoba ini sangat penting mengingat jumlah pecandu narkoba di Kalteng yang memerlukan pengobatan dari ketergantungan narkoba jumlah nya cukup besar. Sepanjang tahun 2021 saja tercatat sebanyak 250 orang Korban narkoba yang mendapatkan layanan rehabilitasi di Kalteng.
“Dari jumlah tersebut 142 orang sedang menjalani rawat jalan di Klinik Pratama milik BNNP Kalteng,” ujar Roy sambil menambahkan sebagian sisanya saat ini sedang menjalani perawatan Rehabilitasi di sejumlah tempat kerjasama BNNP seperti RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kapuas, RSUD Kuala Pembuang , RSUD Amsyar Mas Kasongan , RSJD Kalawa Atei, yayasan Galilea termaduk juga yang dikirim untuk melakukan tempat rehabilitasi pecandu narkoba di lido Jawa barat dan rehabilitasi Tanah merah di Kaltim.
Roy menambah kan bahwa pihaknya sendiri sedang berusaha mendorong seluruh daerah Kabupaten kota di Kalteng untuk menyiapkan tempat proyek tempat Rehabilitasi bagi pecandu narkoba di daerah di Kalteng sendiri. Perlunya tempat Rehabilitasi ini karena mengingat besarnya biaya yang harus ditanggung masyarakat bila harus mengirimkan anggota keluarga nya yang menjadip korban kecanduan narkoba untuk melakukan perawatan di tempat rehabilitasi bagi pecandu narkoba di luar Kalteng.
Kepala BNNP ini bertekad untuk segera menuntaskan dan mewujudkan tempat rehabilitasi dan perawatan bagi para pecandu narkoba ini di Kalteng tersebut. “Demi kepentingan masyarakat, meskipun tidak di dukung oleh pemerintah misalnya, kita akan berusaha bagaimana caranya kita bisa menyelesaikan pembangunan tempat rehabilitasi ini, agar bangunan ini tidak menjadi seperti gudang,” tegasnya. (ena/sja/ala)