Site icon KaltengPos

Waspada Covid-19 Meningkat Lagi

ilustrasi

PALANGKA RAYA-Protokol kesehatan (prokes) harus diketatkan lagi. Pasalnya, dalam tiga pekan terakhir tren kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kalteng cukup tinggi. Berdasarkan data yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng pada Minggu (30/1) pukul 16.00 WIB, ada penambahan 11 kasus baru di lima kabupaten/kota di Kalteng.

Lima daerah yang terdapat penambahan kasus meliputi Palangka Raya 5 kasus, Katingan dan Pulpis masing-masing 1 kasus, serta Kotawaringin Timur dan Kapuas masing-masing 2 kasus. Peningkatan kasus ini dicurigai karena sudah masuknya varian Omicron ke Bumi Tambun Bungai. Pada Jumat (28/1) lalu, di Kota Palangka Raya ada tiga sampel yang dicurigai Omicron.

Persatuan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Kalteng menduga varian Omicron telah masuk ke wilayah Kalteng ini.
Ketua PAEI Kalteng Rini Fortina mengatakan, bila melihat dari indikatornya, ada dugaan varian Omicron sudah masuk di Kalteng. Akan tetapi diperlukan pengujian laboratorium untuk memastikan kebenaran dugaan itu.

“Falilitas uji laboratorium untuk varian Omicron ini belum ada di Kalteng, sehingga semua sampel dengan gejala yang mirip itu masuk dalam tersangka atau terduga terpapar varian Omicron, tapi belum pasti,” ucapnya saat dibincangi, Minggu (30/1).

Diungkapkannya, melihat perkembangan kasus Covid-19 saat ini, memang ada kenaikan. Ada pasien yang bergejala terpapar varian Omicron. Apalagi varian ini sudah terjadi transmisi lokal di Pulau Jawa.

“Karena Jakarta sudah terjadi transmisi lokal, maka akan sangat cepat menyebar ke seluruh provinsi,” tegasnya.

Selama tiga minggu terakhir ini sangat terlihat kenaikannya. Berbeda dengan tiga minggu sebelumnya yang kenaikannya masih tidak konsisten (fluktuatif), sehingga tidak ada tanda-tanda proyeksi peningkatan kasus dengan cepat.

“Sedangkan tiga minggu terakhir ini ada peningkatan kasus dengan cepat yang juga menjadi salah satu ciri varian Omicron,” bebernya.

Dengan adanya peningkatan kasus yang cukup cepat selama tiga minggu terakhir ini, dicurigai sudah ada varian Omicron. Ada beberapa tahap sampai seseorang ditetapkan diagnosis pasti.

“Misal saja dari indokator epidemiologi, kemudian ada penentuan probable dari pemerintah, hingga penentuan berdasarkan hasil uji laboratorium,” pungkasnya.

Seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Kalteng, pihak PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya memperketat pengawasan terhadap seluruh penumpang yang datang maupun berangkat.

Pengawasan terhadap para penumpang di Bandara Tjilik Riwut dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan Executive General Manager (EGM) Bandara Tjilik Riwut Eries Hermawandi.

“Pengendalian perjalanan orang, baik dari bandara asal sampai dengan bandara tujuan, tentunya harus berdasarkan ketentuan yang berlaku,” terang Eries
Ditambahkannya, ketentuan yang diberlakukan yakni Surat Edaran Satgas Covid-19, Instruksi Kemendagri,

Kemenhub, dan Kementerian Kesehatan.
Lebih jauh dikatakannya, sebagai upaya pengawasan terhadap lalu lintas orang keluar masuk wilayah Kalteng, pihak Bandara Tjilik Riwut masih mewajibkan seluruh pelaku perjalanan udara mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M, memiliki dokumen hasil pemeriksaan rapid test (baik antigen maupun PCR), dan mengisi E-HAC yang terdapat dalam aplikasi PeduliLindungi.

“Perihal pengisian E-HAC, perlu kejujuran dari pelaku perjalanan terkait kondisi diri sendiri saat memasukan data ke aplikasi PeduliLindung,” ujarnya.

Ia menyebut bahwa pihak Bandara Tjilik Riwut menyiapkan thermal scanner pada pintu masuk keberangkatan dan pintu kedatangan penumpang.

Selain itu pihak pengelola bandara bersama berbagai pemangku kepentingan di tingkat kota maupun provinsi rutin mengadakan pembahasan terkait perkembangan Covid-19.
“Pihak bandara juga turut berpartisipasi jika ada hal-hal yang diperlukan pemerintah daerah dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19,” ucapnya.

Terkait kemungkinan adanya aturan baru mengenai syarat perjalanan udara yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron, Eries selaku Kepala Bandara Tjilik Riwut menegaskan, ketentuan syarat perjalanan udara masih sesuai arahan yang tertuang dalam regulasi yang mengatur pelaku perjalanan.

“Kami siap menerapkan jika ada ketentuan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait lalu lintas orang masuk maupun keluar wilayah Kalteng,” tegasnya.

Eries menyebut, selama masih terjadi pandemi, pihaknya berharap agar para pelaku perjalanan udara, terutama masyarakat Kalteng, tetap mematuhi peraturan protokol kesehatan secara ketat dan mengikuti ketentuan dan aturan yang diberlakukan untuk perjalanan udara.

“Kami imbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara agar tetap menjaga kesehatan dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, guna meminimalkan potensi penularan virus dan peningkatan kasus,” pungkasnya. (abw/sja/ce/ala)

Exit mobile version