Site icon KaltengPos

KKP Sempat Dapat Informasi Surat PCR Bermasalah

Aktivitas penerbangan di Bandara Tjilik Riwut. Aturan terbaru penerbangan keberangkatan dan tujuan Jawa-Bali diperbolehkan menggunakan Antigen sebagai syarat penerbangan. FOTO: DENAR/KALTENG POS

PALANGKA RAYA-Kasus ditahannya oknum tenaga kesehatan (nakes) di Bandara Tjilik Riwut beberapa hari lalu karena dicurigai membawa surat keterangan hasil tes PCR palsu sudah selesai. Polisi memastikan tidak ada unsur pidana. Hanya kekurangan dalam administrasi saja. Karena itu permasalahan tersebut dianggap selesai. Pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Palangka Raya yang menemui indikasi surat tersebut palsu menyatakan menghormati hasil penyelidikan dari aparat berwajib.

Kepala Kantor KKP Palangka Raya Ucup Supriyadi  melalui Kasi SPR dan KLW Radian Nur mengatakan, pihaknya menghormati hasil penyelidikan Polresta Palangka Raya. Radian Nur juga mengatakan, terkait palsu atau tidaknya surat PCR  Yang dibawa nakes tersebut, KKP tidak bisa memutuskan sendiri hal itu. “KKP cuman mendapat informasi bila surat tersebut bermasalah, terindikasi ada pemalsuan,” ujar Radian Nur ketika diwawancarai di kantornya, Kamis (29/7).

Ia juga mengurai kronologi kasus dugaan adanya pemalsuan surat PCR tersebut. Dikatakannya, sekitar pukul 10.15 WIB, nakes berinisial A mendatangi meja petugas KKP yang berjaga di bagian keberangkatan bandara. Saat itu A diketahui membawa dokumen kesehatan berupa surat keterangan hasil swab PCR dengan metode Isothermal Moleculler- PCR .

Merasa ragu dengan dokumen kesehatan yang dibawa A tersebut, kemudian pihak KKP melakukan konfirmasi pihak rumah sakit yang menerbitkan surat keterangan kesehatan tersebut.

“Petugas menanyakan apakah benar pihak rumah sakit ini ada menerbitkan dokumen kesehatan PCR dengan metode isotermal atas nama dokter A pada tanggal sekian,” terang Radian Nur. 

Saat itu pihak rumah sakit membenarkan mengeluarkan surat keterangan PCR tersebut. Berdasarkan keterangan Radian Nur, rumah sakit yang tertera dalam surat keterangan PCR tersebut adalah RS Siloam. Setelah mendapat konfirmasi dari pihak rumah sakit, petugas KKP langsung melakukan proses validasi dokumen yang dibawa A.

Setelah surat keterangan PCR tersebut kemudian diserahkan kembali kepada A yang kemudian membawanya menuju counter chek maskapai Batik Air, rute penerbangan tujuan Jakarta. A juga diketahui sudah memegang kartu  boarding pass. Beberapa saat kemudian, sekitar pukul 10.40 WIB, staf RS Siloam menghubungi kembali petugas KKP dan menyampaikan bahwa dokumen kesehatan yang ditanyakan oleh petugas KKP tersebut tidak dikeluarkan pihaknya.

“Menurut keterangan pihak rumah sakit, tidak dilakukan pemeriksaan dan tidak diterbitkan oleh rumah sakit bersangkutan,” terang Radian Nur.  

Petugas KKP pun kemudian memanggil kembali nakes A dan menanyakan kembali terkait kebenaran dokumen dan bagaimana caranya bisa mendapatkan surat keterangan kesehatan tersebut.

“Yang bersangkutan katakan dapat dokumen itu dari pihak rumah sakit, tapi berdasarkan keterangan  staf rumah sakit bahwa (surat tersebut) tidak diakui,” ujar Radian Nur.

Perbedaan keterangan dari kedua pihak inilah yang akhirnya membuat petugas KKP menduga ada indikasi pemalsuan surat keterangan tersebut. Akhirnya petugas menyerahkan kasus tersebut kepada pihak keamanan bandara, dan selanjutnya diserahkan ke kepolisian.

“Kami sampaikanlah kepada pihak keamanan bandara dan kami serahkan disaksikan pihak keamanan lain, itu semua terdokumentasi dengan baik,” ucapnya.

Radian Nur mengatakan, keputusan petugas KKP menyatakan surat keterangan PCR yang dibawa nakes A bermasalah dan terindikasi palsu setelah adanya konfirmasi ulang dari pihak RS Siloam.

“Jadi sekali lagi ini bukan berdasarkan kesimpulan pihak kami, tapi berdasarkan keterangan dari pihak rumah sakit yang menyatakan yang bersangkutan tidak ada melakukan pemeriksaan pada tanggal itu dan pihak rumah sakit merasa tidak menerbitkan surat pada tanggal itu,” tegasnya.

Selama ini, rujukan utama atau terpenting bagi petugas KKP dalam menentukan bahwa surat keterangan PCR dapat dinyatakan palsu atau asli adalah berdasarkan keterangan atau pernyataan dari pihak rumah sakit yang mengeluarkan atau menerbitkan surat keterangan.

Ditanya apakah penumpang yang membawa surat keterangan PCR tanpa barcode bisa diizinkan untuk melakukan perjalanan udara, Radian Nur dengan tegas mengatakan masih bisa.

“Karena berdasarkan SE Menkes Nomor 847  Tahun 2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan yang Terintegrasi Dalam Aplikasi PeduliLindungi, menyangkut implementasi digitalisasi tersebut, pada poin 5 dikatakan dimungkinkan jika ada barcode atau tidak ada barcode pada saat sistem sedang terganggu, validasi dilakukan secara manual oleh KKP,” terangnya lagi dengan ditambahkannya bila surat tersebut sudah lolos tahap validasi manual, maka penumpang bersangkutan bisa melakukan penerbangan dengan pesawat.

Radian Nur menyebut, untuk penanganan dan penegakan hukum bila terjadi  kasus dugaan pemalsuan surat PCR, sesuai aturan KKP, sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian.  “Untuk tindak lanjut kasus yang serupa, itu sudah ranahnya pihak keamanan untuk menyelesaikan kasus, kami hanya sampai penyerahan bukti dan dokumen,” ucapnya.

Dia juga mengatakan bahwa sesuai regulasi yang mengatur tentang aturan penanganan penanggulangan pandemi Covid-19, terutama menyangkut pengawasan orang keluar masuk wilayah Kalteng, Kantor KKP Kelas 3 Palangka Raya juga terlibat dalam urusan penanganan ini.

“Tentunya melalui kerja sama lintas sektor dengan pihak terkait lain, baik yang ada di dalam lingkup bandara maupun di luar bandara,” pungkasnya.

RS Siloam Tak Pernah Keluarkan Surat PCR

Pihak RS Siloam Palangka Raya memastikan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan hasil RT PCR yang diduga palsu sebagaimana dibawa seorang tenaga nakes di Bandara Tjilik Riwut pada Selasa (27/7).

“Tidak benar pak, RS Siloam tidak pernah mengeluarkan surat PCR yang dimaksud,” ucap Humas RS Siloam Palangka Raya Christine dalam keterangannya kepada Kalteng Pos, Rabu (28/7).

Christine juga menyebut bahwa tidak ada keterkaitan antara pihak RS Siloam dengan nakes bersangkutan maupun dengan kasus tersebut.

“Kami tidak tahu dengan masalah ini dan juga tidak mengerti,” ujar Christine, didampingi rekannya Nursinta dari Bagian Keperawatan.

Dijelaskan Christine, berdasarkan pengecekan pihaknya (RS Siloam, red), tak ada bukti transaksi dan nomor register untuk pemeriksaan tes RT PCR pada hari seperti yang tertera dalam surat keterangan PCR diduga palsu itu.

Ditanya apakah RS Siloam Palangka Raya dapat mengeluarkan surat keterangan tes  PCR untuk pelaku perjalanan udara, Christine menyatakan bahwa pihaknya bisa mengeluarkan surat keterangan dimaksud, karena RS Siloam Palangka Raya sudah bekerja sama dengan mitra rumah sakit atau fasilitas kesehatan  resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah pusat (Kementerian Kesehatan RI) untuk melakukan pemeriksaan laboratorium tes  PCR. “Jadi hasil tes itu dari lab yang memang ditunjuk tersebut,” sebut Christine. (sja/ce/ala)

Exit mobile version