Site icon KaltengPos

Satpol PP Tertibkan Pedagang Buah Dadakan

PENERTIBAN: Petugas Satpol PP Kota Palangka Raya melakukan penertiban terhadap para pedagang buah dadakan yang melanggar aturan, Rabu (14/7). (FOTO: SATPOL PP UNTUK KALTENG POS)

PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya tertibkan para pedagang buah dadakan. Alhasil sembilan pedagang pun ditindak oleh mereka, Rabu (14/7).

Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Palangka Raya Benhur Pangaribuan didampingi Kabid Trantib Rachmadi. Mereka menyisir sepanjang Jalan RTA Milono hingga simpang empat Jalan Mahir Mahar.

Dengan menggunakan dua unit truk yang di isi oleh puluhan anggota, pihaknya menelusuri keberadaan para pedagang buah yang biasanya menggunakan bahu jalan dan trotoar untuk menggelar lapak.

Benhur mengatakan, penertiban itu di lakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan Wali Kota Palangka Raya yang menginginkan seluruh wilayah kota ini agar dapat terlihat cantik.

“Dari hasil kegiatan yang dilakukan, kami berhasil menindak sembilan pedagang buah,” katanya kepada Kalteng Pos saat du konfirmasi, Kamis (15/7).

Lanjutnya, dari sembilan pedagang itu, ada empat kios pedagang yang dibongkar, lalu lima sisanya di minta untuk pindah tempat.

“Kami tidak melarang berjualan. Tapi tempat yang dipakai jualan itu (trotoar dan bahu jalan, red) yang tidak diperbolehkan karena melanggar aturan dalam Peraturan Daerah (Perda),” bebernya.

Di jelasknnya, ada pula barang seperti kayu dan terpal milik lapak yang tak berpenghuni di sita pihaknya. Apabila ada pedagang merasa itu adalah barang miliknya, dapat mengambil ke Mako Satpol PP Kota Palangka Raya.

“Kami juga telah melakukan police line di lokasi tersebut. Hal itu bertujuan agar tidak di gunakan kembali oleh para pedagang buah dadakan. Karena tidak diperkenankan berjualan di sembarang tempat,” tegasnya. (oiq/ans)

Exit mobile version