PULANG PISAU-Petani di wilayah Belanti, Gadabung dan Pantik, Kecamatan Pandih Batu mengalami kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi. Kondisi ini cukup dikeluhkan petani, khususnya yang tanaman padi sudah mulai memasuki masa pemupukan.
“Pupuk subsidi yang tidak ada. Kalau pupuk non-subsidi banyak saja. Kami sangat membutuhkan pupuk subsidi. Karena selisih harga pupuk subsidi dengan nonsubsidi cukup jauh,” ungkap Heri, salah satu petani di Desa Belanti Siam.
Dia mengungkapkan, dengan kelangkaan pupuk subsisi maka secara otomatis akan menaikkan biaya produksi pertanian. “Karena biaya untuk membeli pupuk non-subsidi menjadi naik,” kata dia. Hal senada diungkapkan Diyo. Dia mengungkapkan, harga pupuk nonsubsidi di wilayahnya Rp310 per sak. “Kalau pupuk subsidi hanya Rp105 per sak. Kalau tak ada pupuk subsidi, maka biaya produksi otomatis naik,” kata Diyo.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau, Slamet Untung Rianto saat dikonfi rmasi mengungkapkan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan produsen pupuk, distributor dan kios. ”Saat itu kami membahas masalah kelancaran distribusi pupuk subsidi. Saat itu pihak distributor menyatakan kesiapan dan komitmennya untuk kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi,” kata Slamet kepada Kalteng Pos, kemarin (16/6).
Slamet mengaku, saat itu sudah ada gerakan dari distributor. “Namun saat ini ada kabar lagi pupuk bersubsidi langka. Kami segera memacu lagi, agar distribusi pupuk subsidi lancar,” ujar Slamet. Menurut Slamet, semestinya sudah tidak ada lagi kendala dalam distribusi pupuk bersubsidi.
“Saya pikir semestinya tidak ada kendala. Nanti kami akan mencari benang kusutnya di mana. Ini harus segera diurai,” beber dia. Slamet juga mengaku, sebenarnya pihak distributor mengetahui kebutuhan pupuk petani dan kapan petani akan melakukan pemupukan. “Distributor tahu kapan petani membutuhkan pupuk. Karena kami juga sudah memasukkan RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok),” ungkap Slamet.
Dia menambahkan, terkait masalah harga distributor juga telah ditentukan. “Terkait harga, distributor berkewajiban dengan harga hingga lini empat atau kios pupuk. “Harganya tidak boleh lebih dari itu,” tandasnya. (art)