Site icon KaltengPos

Gaji ke-13 Dibayarkan

MENJELASKAN: Pj Bupati Barsel Lisda Arriyana didampingi Sekda Eddy Purwanto saat memberikan keterangan pers, usai menghadiri sidang paripurna.

BUNTOK-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel) telah memastikan akan melakukan pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dan bagi para pensiunan pada tahun ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Barsel, Eddy Purwanto melalui Surat Edaran nomor 963/437/V/BPKAD/2022 tertanggal 29 Juni 2022 tentang pemberian gaji ke-13 tahun anggaran 2022 menjelaskan, pihaknya  telah meminta kepada semua pimpinan perangkat daerah agar segera membuat usulan permintaah Surat Penyedian Dana (SPD) dan menyampaikannya kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) paling lambat 1 Juli 2022.

“Untuk Surat Perintah Membayar (SPM) gaji ke-13 dapat diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) melalui Kepala Bidang Perbendaharaan paling lambat tanggal 4 Juli 2022,” kata sekda melalui pesan Whatsaap (WA) Minggu (3/7).

Dia menjelaskna, bagi PD yang pagu anggaran dana pada SPD gaji dan tunjangan sebelumnya masih mencukup, lanjut Sekda, maka dapat langsung membuat surat perintah pembayaran (SPP) dan SPM gaji ke-13 yang nantinya akan langsung dibayarkan ke rekening masing-masing pegawai.  Lebih lanjut dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa penerima gaji ke-13 adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pensiunan, penerima ensiun dan penerima tunjangan.

Sekda juga menjelaskan, pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, serta Peraturan Bupati Barito Selatan nomor 12/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022.

Dikatakannya, besar gaji ke-13 yang dicairkan meliputi gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional dan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja dengan basis pembayaran sesuai komponen penghasilan yang akan segera dibayarkan. (ner/uni/ko)

Exit mobile version