BUNTOK–Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Barito Selatan, terhitung per 31 Desember 2022 jumlah para wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) eketronik di daerah itu sebanyak 96.394 jiwa.
Kepala Disdukcapil Barito Selatan Sabirin mengatakan, jumlah warga yang memiliki KTP tersebut tersebar di enam kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Barito Selatan.
Dijelaskannya, bahwa jumlah wajib KTP elektronik di Kecamatan Jenamas sebanyak 6.285 jiwa, Dusun Hilir 11.406 jiwa, dan Kecamatan Karau Kuala ada 11.225 jiwa.
Kemudian jumlah wajib KTP elektronik di Kecamatan Dusun Utara 12.336 jiwa, Gunung Bintang Awai 13.751 jiwa dan Kecamatan Dusun Selatan sebanyak 41.361 jiwa. “Jadi total wajib KTP elektronik di Barsel berjumlah 96.394 jiwa,” kata Sabirin, Kamis (9/2/2023).
Menurut dia, sementara warga yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik sebanyak 95.188 jiwa atau 98,75 persen. Sementara yang belum sama sekali melakukan perekaman sebanyak 1.206 jiwa.
Namun, lanjut dia, pihaknya juga mendapatkan wajib KTP tambahan bagi calon pemilih pemula untuk pemilu tahun 2024 mendatang. “Itu berdasarkan data DP4 yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan disampaikan melalui Kementerian Dukcapil kepada KPU pusat dan KPU daerah,” akuinya.
Adapun jumlah calon pemilih pemula di Barsel sebanyak 2.996 orang yang usianya mencapai 17 tahun pada saat hari pemilihan. “Saat ini kita mulai mengejar target dengan menjemput bola ke sekolah-sekolah untuk melakukan perekaman,” ungkapnya.
Sabirin menjelaskan, data yang disampaikan Dirjen berdasarkan integrasi data dapodik. Jadi untuk data calon pemilih pemula ini sudah lengkap, baik dalam kota maupun kecamatan dan desa yang ada di Barsel.
“Yang telah kita laksanakan baru sekitar 200 calon pemilih pemula di SMAN 1 Buntok. Sementara di sekolah dan kecamatan lain akan dilaksanakan setiap Sabtu dan Minggu,” tegasnya. (ner/ens)