BUNTOK – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Selatan menegaskan, bahwa pencairan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022, masih menunggu proses verì kasi rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Menurut Kepala BPKAD Barito Selatan Akhmad Akmal Husein, untuk mendapatkan rekomendasi pencairan TPP dari Mendagri, pemkab terlebih dulu wajib memenuhi beberapa dokumen sebagai persyaratannya.
Oleh sebab itu, Pemkab Barsel tengah menyiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Seperti Anjab, ABK dan Evaluasi Jabatan, serta rincian/penjabaran TPP per jabatan per PNS.
“Apabila telah lengkap, maka semua dokumen tersebut akan disampaikan/diunggah melalui aplikasi SIMONA,” kata Akmal melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (17/4).
Dia menjelaskan, dokumen dimaksud berkaitan dengan regulasi pemberian TPP yang mutlak berdasarkan kelas jabatan yang diberlakukan se-Indonesia tahun ini. Sementara tahun lalu, masih diberi toleransi dibayarkan berdasarkan eselonering/golongan.
“Jadi, ada regulasi yang berbeda dan diimplementasikan di tahun 2022 ini, dibandingkan dengan regulasi pada tahun 2021 yang lalu,” jelasnya.
Akmal mengakui, untuk pengajuan TPP ASN masih dalam proses penyiapan dan verì kasi dokumen di tingkat Kabupaten Barsel, kemudian disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mendapat masukan/koreksi.
Selanjutnya, diajukan ke Kemendagri untuk keperluan verifikasi dalam rangka memperoleh rekomendasi. Setelah mendapat rekomendasi dari Kemendagri, barulah TPP ASN dimaksud dapat dibayarkan.
“Terkait dengan proses ini, kami berharap agar kita semua ASN dapat bersabar, kami bersama dengan perangkat daerah terkait, yang tergabung dalam tim TPP berusaha secara maksimal untuk memenuhi semua persyaratan dalam proses dimaksud,” tegasnya.
Untuk itu, Akmal memohon dukungan semua perangkat daerah terkait dengan penyiapan dokumen tersebut agar dapat segera selesai dan disampaikan sesuai tahapan-nya.
“Beberapa waktu yang lalu, kami juga telah melaksanakan desk dengan seluruh perangkat daerah, untuk memperoleh akurasi dokumen–dokumen yang dipersyaratkan tersebut,” terangnya.
Ditambahkannya, TPP sebagai penghargaan atas tugas yang telah diemban dengan baik oleh para ASN. “Jadi TTP merupakan hak ASN, pasti akan diberikan. Hanya saja harus ada regulasinya dan tahapannya,” akuinya.
Sementara itu, berdasarkan data yang ada, sampai saat ini, dari 518 pemprov, pemkab dan pemko se-Indonesia, baru 90 pemda yang telah mendapat rekomendasi untuk membayarkan TPP kepada ASN masing-masing.
“Kami akan berusaha secara maksimal untuk bisa membayarkan TPP dimaksud. Karena kami pun tidak ingin hak ASN tersendat. Apalagi kami juga ASN, tentu sebagaimana ASN yang lainnya, mengharapkan TPP bisa segera cair, untuk menopang dan membantu ekonomi rumah tangga,” tutup Akmal. (ner/ens/ko)