BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menarik tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat beberapa waktu lalu untuk disesuaikan dan dievaluasi kembali.
“Pada intinya penarikan tiga raperda tersebut tetap berpedoman dengan mekanisme yang diatur dalam Pasal 77 dan Pasal 78 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80/2015 tentang pembentukan hukum daerah,” kata Penjabat Bupati Barito Selatan Lisda Arriyana usai menghadiri sidang paripurna DPRD Barsel di Buntok, Senin (27/6) lalu.
Tiga raperda yang ditarik tersebut yakni Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Susunan Organ pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Barito.
Ditariknya raperda tentang retribusi pelayanan kesehatan pada unit pelaksana teknis daerah laboratorium kesehatan daerah tersebut karena berlakunya Undang-Undang Nomor 1/2021 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Untuk itu, raperda yang telah disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 29/2008 tentang Pajak dan Retribusi daerah ini harus disesuaikan kembali dengan undang-undang yang baru tersebut. “Karena di dalam Undang-Undang Nomor 1/2021 itu adanya perubahan terkait dengan jenis dan pungutan retribusinya,” tegasnya.
Ditariknya raperda ini juga berdasarkan hasil konsultasi Pemkab Barsel dengan DPRD Barito Selatan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng serta di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Kemudian, lanjut dia, ditariknya Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah itu dikarenakan perlu dilakukan evaluasi.
“Raperda ini juga masih dalam tahap evaluasi kelembagaan yang dilakukan Biro Organisasi Kementerian Dalam Negeri dan di Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkapnya.
Sementara itu, ditariknya Raperda tentang Organ dan Kepegawaian PDAM Tirta Barito itu disebabkan perlu adanya penyesuaian terkait status badan hukum perusahaan daerah, termasuk mekanisme, struktur dan kedudukan dewan pengawas PDAM.
Hal itu, menurut dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37/2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BUMD.
Selain menarik tiga raperda, juga disampaikan empat raperda ke DPRD Barito Selatan dalam rapat paripurna tersebut. Empat raperda yang disampaikan itu yakni tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.
“Kemudian, Raperda tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7/2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa,” ungkap Lisda Arriyana.
Dia berharap, materi empat raperda yang disampaikan tersebut dapat dikaji dan dibahas bersama-sama, sehingga mendapat persetujuan bersama melalui mekanisme dan tahapan yang berlaku. Harapannya pada waktunya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Sementara Ketua DPRD Barito Selatan HM Farid Yusran menyampaikan, materi empat raperda tersebut nantinya akan dibahas bersama pemkab pada tahap selanjutnya. (ner/ens/ko)