Site icon KaltengPos

Tiga Objek Wisata Barito Utara Dibuka

Bupati Batara H Nadalsyah saat mengecek lokasi wisata di Batara. (DOK.HMS)

MUARA TEWEH-Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, beberapa objek wisata unggulan di Kabupaten Barito Utara ditutup sementara. Namun sehubungan dengan berakhirnya PPKM level 4, kini Pemkab Barito Utara melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraaga (Disbudparpora) mulai membuka kembali untuk umum tiga objek wisata yang ada di daerah ini.

Dibukanya objek wisata unggulan daerah ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/327/2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 3 dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) di tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Barito Utara.

Kepala Disbudparpora Barito Utara, Hj Annisa Cahyawati mengatakan, dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Barito Utara tersebut, maka tiga objek wisata unggulan di daerah ini kembali dibuka untuk umum.

Ketiga objek wisata tersebut diantaranya objek wisata Air Terjun Jantur Doyam di Km 18 Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu, objek wisata DAM Trinsing di Desa Trinsing dan objek wisata Bumi Perkemahan (Buper) Panglima Batur di Desa Trahean.

“Yang mana pada diktum ketiga poin j menyebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainya) diizinkan beroperasi 50 persen menggunkan aplikasi peduli lindungi atau penerapan prokes yang diatur oleh Pemkab Barito Utara,” kata Hj Annisa Cahyawati, Rabu (25/8).

Pihaknya, lanjut Annisa, sangat menyambut baik dengan adanya surat keputusan Bupati Barito Utara tersebut, terkait dibukanya kembali tempat-tempat wisata. Pihaknya akan menindaklanjuti surat keputusan bupati tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Barito Utara.

“Kami dari Disbudparpora membuka kembali objek wisata yang ada di daerah ini, sejak SK bupati tersebut dikeluarkan hingga berlakunya SK tersebut hingga tanggal 6 September 2021,” jelas Annisa.

Ia mempersilahkan kepada masyarakat di daerah ini untuk mengunjungi objek wisata yang ada di Barito Utara.

“Dipersilakan bagi warga masyarakat di daerah ini yang ingin mengunjungi tiga objek wisata yang sudah dibuka tersebut. Dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat yang telah dianjurkan oleh pemerintah,” ucapnya.

Objek wisata yang ada di daerah ini selama pandemi Covid-19, para pengunjung juga dibatasi, sehingga tidak sampai over kapasitas. Sejak awal tahun 2021, ditiga objek wisata ini bisa dikatakan dapat terkendali, karena tidak terjadi over kapasitas. “Untuk para petugas di tiga objek wisata, diharapkan selalu stand by, selama objek wisata dibuka maupun objek wisata ditutup. Mereka tidak kami liburkan dan mereka tetap menjalankan tugasnya masing-masing,” pungkasnya. (her/ens)

Exit mobile version