Tenaga Pendidik Sudah Vaksin Lengkap, Peserta Didik Minimal Dosis Pertama
KUALA KURUN-Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten (Gunung Mas) sudah memperbolehkan satuan pendidikan, baik Taman Kanak- Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tahun pelajaran 2021-2022.
“Kami perbolehkan satuan pendidikan untuk melaksanakan PTM, tetapi harus memenuhi sejumlah ketentuan,” kata Kepala Disdikpora Kabupaten Gumas Esra melalui Kepala Bidang SD dan SMP Silpanus, Kamis (17/9) lalu.
Ketentuannya, lanjut dia, yakni PTM terbatas bisa dilaksanakan apabila semua tenaga pendidik atau tenaga kependidikan sudah divaksin dosis pertama dan kedua. Kemudian, para peserta didik juga harus sudah divaksin, minimal dosis pertama.
“Untuk PTM terbatas ini masih tahap uji coba atau simulasi, sebagai persiapan agar lebih mematuhi prosedur pedoman PTM terbatas di masa pandemi Covid-19,” tegasnya.
Selain itu, bagi satuan pendidikan yang akan melaksanakan PTM terbatas, juga harus mendapatkan izin dari tim gugus tugas Covid-19 setempat. Saat ini, sudah ada sekolah yang melaksanakan PTM.
“Kami meminta kepada satuan pendidikan untuk lebih proaktif menyampaikan data para peserta didik yang sudah mendapatkan layanan vaksinasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) atau pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Dia menuturkan, bagi satuan pendidikan yang sudah melaksanakan vaksinasi kepada peserta didik, diminta untuk segera melaporkan ke Disdikpora, melalui bidang SD dan SMP. Selain itu, pedoman pelaksanaan PTM terbatas di masa pandemi Covid-19 juga harus benar-benar diperhatikan. “Kami tekankan agar PTM terbatas dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian. Keselamatan dan kesehatan warga sekolah atau masyarakat menjadi prioritas utama,” pungkasnya. (okt/ens)