Site icon KaltengPos

Pemkab Gumas Konsen Revisi Perda Tata Ruang Wilayah

JAWABAN: Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong (kiri) saat memberikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan, Kamis (19/8). (KOMINFO UNTUK KALTENG POS)

KUALA KURUN-Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat konsultasi publik I revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten tahun 2014-2034, dalam rangka menjaring masukan, saran, serta sosialisasi penyusunan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Gumas.

“Rapat ini untuk mendengarkan saran, pendapat, dan masukan dari pemangku kepentingan dan stakeholder terkait yang sifatnya membangun, sehingga akan mampu menghasilkan Perda RTRW Kabupaten Gumas yang berkualitas, dan mampu mensejahterakan masyarakat,” kata Sekretaris Daerah Gunung MasYansiterson, Rabu (18/8) lalu.

Penyusunan revisi RTRW tentu tidak mudah. Karena perlu ada dukungan dari semua pihak, baik dari unsur pemerintah pusat, provinsi, dan kecamatan, tokoh masyarakat, adat, agama, ahli perencanaan wilayah, arsitek, hukum, sosiolog, lingkungan, geografi /GIS/pemetaan, dosen, perwakilan pengusaha, developer, REI, dan pemangku kepentingan lain yang bersinggungan langsung dengan tata ruang.

“Dengan adanya forum konsultasi publik, akan dapat menghasilkan terobosan pemikiran dalam membuka outline, yang sudah direncanakan dan ditetapkan dalam Perda Nomor 8 tahun 2014,” tuturnya.

Dalam proses perjalanan, perda RTRW kabupaten ini masih banyak mengalami permasalahan, baik tumpang tindih peta batas wilayah Gumas dengan kabupaten tetangga, peta tematik RTRW kabupaten dengan kawasan hutan, peta rencana antara RTRW kabupaten dengan provinsi, pelaksanaan perizinan pemanfaatan ruang yang sudah diterbitkan. Bahkan ada juga terjadi disharmoni antara RTRW kabupaten dan provinsi.

“Tentu semua permasalahan itu perlu kita carikan solusi penyelesaiannya, baik melalui ruang konsultasi publik, maupun perkembangan dinamika kebijakan nasional,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan rapat ini, juga perlu disamakan persepsi bahwa tata ruang itu adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Artinya, merencanakan tata ruang harus terintegrasi.

“Contoh, jika kita merencanakan kawasan permukiman, maka tentunya harus didukung dengan merencanakan infrastruktur jalan, listrik, jaringan komunikasi dan sebagainya, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat tercapai,” ujarnya.

Dia pun mengingatkan kepada leading sektor atau tim penyusun revisi RTRW Kabupaten Gumas, untuk menyusun RTRW kabupaten yang berkualitas. Selain terintegrasi atau terkoneksi dengan lingkungan sosial, juga perhatikan mitigasi bencana alamnya.

“Kami ingin perhatian semua pihak, khususnya pemangku kebijakan untuk terus berkoordinasi dengan tim koordinasi penataan ruang daerah kabupaten, untuk penyampaian data, informasi, maupun kendala RTRW kabupaten di bidangnya masing-masing,” pungkasnya. (okt/ens)

Exit mobile version