KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Palangka Raya melakukan penandatanganan nota kesepakatan tentang kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri sipil (PNS) di Gumas.
“Hal utama yang perlu bersama kita apresiasi atas nota kesepakatan ini adalah membantu pemerintah dalam memikirkan keselamatan seluruh para pegawai non PNS dari segala insiden,” kata Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, Selasa (27/6) lalu.
Dalam kepesertaan BPJS ketenagakerjaan tersebut, menurut bupati, para pegawai non PNS itu diberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
“Dengan adanya perlindungan tersebut, maka para pekerja tidak perlu lagi cemas, karena ketika terjadi risiko kecelakaan kerja dan risiko kematian, sudah terkover oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Menurut bupati, substansi nota kesepakatan ini merupakan penegasan bahwa Pemkab Gumas berkomitmen dalam mengantisipasi risiko yang dialami pegawai non-PNS, mulai dari pegawai tidak tetap (PTT), perangkat desa, BPD, damang, dan mantir adat. “BPJS ketenagakerjaan merupakan hak normatif seluruh pekerja dan merupakan kewajiban bagi pemberi kerja,” tegasnya.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, lanjut bupati, BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan diberikan amanah untuk memberikan sosialisasi, sekaligus mengajak seluruh pekerja untuk menjadi peserta jaminan sosial.
“Dalam pelaksanaannya, BPJS ketenagakerjaan akan sulit menjalankan amanah ini jika tidak ada dukungan dari berbagai pihak. Untuk itu, pemkab perlu bersinergi agar program ini berjalan dengan baik,” tandasnya. (okt)