Site icon KaltengPos

Ben Brahim Serahkan Santunan Kematian kepada Ahli Waris

KAPUAS SIMBOLIS: Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Kapuas yang juga Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Dapil Kalteng Ary Egahni Ben Bahat, SH MH menyerahkan secara simbolis Santunan Kematian Kepesertaan Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN), Perangkat RT dan Kelompok Nelayan di bawah pembinaan Pemerintah Kabupaten Kapuas, di Aula Bappeda Kapuas, beberapa waktu yang lalu. (HMS KAPUAS)

KUALA KAPUAS-Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat menyerahkan Santunan Kematian Kepesertaan Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN), Perangkat RT dan Kelompok Nelayan di bawah pembinaan Pemerintah Kabupaten Kapuas. Kegiatan ini diadakan di Aula Bappeda Kapuas, beberapa waktu yang lalu.

Penyerahan tersebut disaksikan oleh Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Kapuas yang juga Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi NasDem Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Tengah Ary Egahni Ben Bahat, SH, MH, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Kalteng Budi Wahyudi, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas Budi Kurniawan dan Kepala BPJS Cabang Kapuas Agus Sutejo. Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dalam kesempatan tersebut mengatakan program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat bermanfaat bagi Non-ASN dan Ahli waris.

“Semoga dengan adanya program ini dapat meringankan beban keluarga dan kita akan menyasar membantu masyarakat yang kurang mampu untuk ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini,” ungkap Ben Brahim.

Di tempat yang sama Kepala Dinsos Kapuas Budi Kurniawan menyampaikan Program BPJS Ketenagakerjaan ini menjamin kepada masyarakat yang apabila terjadi kecelakaan kerja hingga meningga meninggal dunia akan mendapat santunan kematian.

“Kewajiban membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan ini untuk setahunnya hanya Rp 200 ribu lebih, tentu ini sangat murah dan nantinya kita juga akan memprogramkan bagi warga yang tidak mampu,” tegas Budi Kurniawan. (hmskmf/ ans)

Exit mobile version