KUALA KAPUAS–Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor sampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di ruang rapat paripurna DPRD Kapuas, Selasa (13/6). Penyampaian tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna I Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 dengan di hadiri oleh Ketua DPRD Kapuas Ardiansah beserta Anggota DPRD Kapuas, forkopimda Kapuas dan kepala PD di Pemkab Kapuas.
Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor mengatakan untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjadi dasar pertimbangan penyusunan raperda adalah dengan ditetapkannya peraturan-peraturan terbaru terkait penyelenggaraan bangunan. ”Sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas, dengan melakukan ketentuan mengenai penyelenggaraan bangunan gedung yang dilaksanankan secara tertib dan sesuai dengan fungsinya,” tutur Nafiah.
Sambungnya, Raperda tentang pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting demi mewujudkan permintaan pembangunan di daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dengan memperhatikan potensi daerah. “Maka diperlukan penyesuaian kembali terhadap jenis dan tarif pajak dan retribusi daerah. Diharapan pada saat pembahasan nanti dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya dan dapat memberikan manfaat bagi kita semua,” tutupnya. (hmskmf/uni)