Jumat, November 22, 2024
24.1 C
Palangkaraya
- Advertisement -spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

perda

Kinerja DPRD Kapuas Diapresiasi

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Evan Rahman Sahputra mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kapuas Periode 2024-2029 yang menjalankan tugas dan kinerja dapat dituntaskan dengan baik.

Budayakan Bawa Tas Belanja

Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2022, tentang pengurangan penggunaan kantong plastik. Terkait hal tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya Achmad Zaini mengatakan, Perda tersebut sudah pihaknya terapkan di beberapa retail - retail modern di Kota Cantik.

Lima Warga Terjaring Razia Penegakan Perda Kebersihan

Sebanyak lima warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya, menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Kelima warga tersebut melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.

Pelibatan MPA Perlu Dimaksimalkan

Pelibatan Masyarakat Peduli Api (MPA) di desa desa dalam pencegahan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) perlu dimaksimalkan. Demikian diungkapkan Anggota Komisi III DPRD Kalteng Duwel Rawing kepada media, Senin (12/6).

Plt Bupati Sampaikan Dua Raperda

Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor sampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di ruang rapat paripurna DPRD Kapuas, Selasa (13/6). Penyampaian tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna I Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 dengan di hadiri oleh Ketua DPRD Kapuas Ardiansah beserta Anggota DPRD Kapuas, forkopimda Kapuas dan kepala PD di Pemkab Kapuas.

Perda yang Dibuat Harus Dipatuhi

PALANGKA RAYA-Wakil Ketua II Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Hj. Mukarramah, mengatakan, bahwa masyarakat harus memahami bahwa peraturan daerah (perda), yang telah ditetapkan oleh pemerintah, menjadi dasar hukum dan payung hukum yang kuat. Wakil rakyat yang membidangi pemerintahan dan keuangan ini mengatakan, bahwa masyarakat harus memahami dan mentaati aturan dalam Perda. Baik dalam kehidupan sehari-hari, maupun dalam pembangunan. Terlebih dalam Perda memuat peraturan yang dapat meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Tak Ada Perda Jadi Penghalang KLP

Henny Rosgiaty Rusli selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam rapat paripurna I masa sidang II yang berlangsung Rabu (25/1/2023) lalu menyampaikan pemerintah kota/kabupaten yang memiliki komitmen kuat terhadap layanan kepemudaan.

Maksimalkan Perda Ketertiban Umum

Pada 2021 lalu, untuk pertama kalinya Kalteng memiliki peraturan daerah terkait ketertiban umum yakni Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Harapannya perda ini dapat dimaksimalkan dalam penegakan hukum di lapangan dan menjadikan masyarakat tertib aturan.

Perizinan Usaha di Palangka Raya Diharapkan Makin Tertata

PALANGKA RAYA–DPRD Kota Palangka Raya bersama Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya secara resmi menetapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan dalam rapat paripurna ke-2 masa sidang II tahun sidang 2022/2023 di ruangan rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Jumat (30/12/2022) lalu.

Perda Perlu Disosialisasikan dengan Masif

PALANGKA RAYA - Dalam rangka memberikan payung hukum dan aturan yang jelas, pemerintah sudah banyak melahirkan peraturan daerah (Perda). Namun demikian, perda yang sudah...

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/