Site icon KaltengPos

Hanya 45 Ormas yang Terdaftar di Kapuas

Marlina Kasyf atie SE MAB

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kapuas terus mendorong, agar Organisasi Massa atau Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) terdaftar. Karena hingga 31 Desember 2021 masih ada ratusan Ormas belum terdaftar di Kabupaten Kapuas.

“Sampai akhir Tahun 2021 ada 162 ormas di Kabupaten Kapuas, namun yang terdaftar 45 ormas, terdiri 21 Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan 24 badan hukum. Sedangkan 117 tidak terdaftar,” ungkap Kepala Badan Kesbangpol Kapuas Hj. Marlina KasyȀ atie, SE, MAB.

Langkah pihaknya, lanjut Marlina, menghimbau kepada semua Ormas yang belum memiliki SKT, dapat pengurus SKT ke Kemendagri melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kapuas, dengan persyaratan-persyaratan yang sudah ditentukan.

Antara lain, katanya, permohonan ditandatangani pendiri dan pengurus ormas, permohonan kepada Mendagri  melalui Unit Layanan Administrasi Bakesbangpol, pemeriksaan kelengkapan dokumen yaitu FCAkte pendirian yang dikeluarkan notaris yang memuat AD/RT, FC Program Kerja, FC SK Susunan Pengurus, Bio data pengurus (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) di lampiri foto diri 4×6, FC KTP Pengurus. Selanjutnya, surat keterangan domisili sekretariat dari Kepala Desa/kelurahan mengetahui Camat setempat, Foto Sekretariat tampak depan yang memuat papan nama, FC NPWP atas nama Ormas, Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan, Surat pernyataan sanggup melaporkan kegiatan, Melampirkan formulir isian data ormas, Surat pernyataan tidak beraȀ liasi secara kelembagaan dengan partai Politik.

Surat pernyataan nama, lambang, bendera, tanda gambar, symbol atribut dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik Pemerintah, Rekomendasi dari Kementerian yang melaksanakan urusan di bidang agama untuk ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan, Rekomendasi dari kementerian dan/atau perang-kat daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat Negara, pejabat pemerintah, dan/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan, yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan Ormas,” tegasnya. Marlina juga mengimbau kepada semua ormas di Kabupaten Kapuas, agar selalu memelihara nilai-nilai agama, budaya, moral, norma dan etika dan mempunyai tekad menjaga situasi daerah tetap aman dan kondusif.

“Serta selalu menjaga persatuan dan kesatuan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” terangnya. (alh/ans/ko)

Exit mobile version