Site icon KaltengPos

Satpol PP Datangi Pemilik Warung Makan dan Toko Miras

Jajaran Satpol PP Kabupaten Katingan ketika membagikan edaran Bupati Katingan selama bulan suci Ramadan, Senin (4/4).

KASONGAN-Sejumlah personel Satpol PP Kabupaten Katingan mendatangi sejumlah pemilik warung makan, dan toko Minuman Keras (Miras) di wilayah Kota Kasongan, Senin (4/4).

Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti edaran Bupati Katingan nomor 300/190/POL PP-I/III/2022 tentang pelarangan dan pembatasan aktivitas selama bulan suci Ramadan 1443 H tahun 2022 M di wilayah Kabupaten Katingan,.

Kepala Satpol PP Kabupaten Katingan Pimanto melalui Sekretaris Budiman L Gaol menjelaskan, kedatangan personelnya tidak lain untuk membagikan edaran Bupati Katingan. “Jadi anggota kita turun langsung ke lapangan. Sekaligus melakukan sosialisasi terkait edaran Bupati,” kata Budiman L Gaol kepada Kalteng Pos.

Terkait hal ini dia menegaskan kepada seluruh pemilik usaha rumah makan maupun toko Miras, agar mematuhi edaran yang telah di keluarkan oleh pemerintah. Jangan sampai melakukan pelanggaran. “Sebab jika ada pelanggaran, tentu akan ada tindakan tegas yang kita berikan,” ujarnya.

Dia juga kembali menjelaskan, untuk rumah makan mereka tidak melarang untuk tetap buka. Dengan catatan, harus menggunakan tirai atau penutup. Sehingga tidak terlihat orang dari luar.

Begitu juga masalah anak remaja di Katingan, diingatkan untuk tidak menggelar aksi balapan liar. Kemudian untuk toko Miras, diminta tutup dan tidak diperbolehkan ada yang berjualan. “Selama bulan Ramadan ini, kami dari Satpol PP akan meningkatkan kegiatan patroli. Kita akan pantau langsung setiap hari,” tandasnya. (eri/art/ko)

Exit mobile version